PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat membongkar praktik prostitusi jagat maya di Pangkalan Bun. Aparat mengamankan FA (25), muncikari di salah satu hotel ketika mengantarkan anak buahnya untuk bertemu dengan pemesan layanan esek-esek, Minggu (9/2) malam.
Dalam pengungkapan itu, sedikitnya tujuh wanita penghibur menjadi peliharaan ”papi” yang tinggal di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Mereka dijual secara online melalui media sosial.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting mengatakan, kasus prostitusi online terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Tak mudah mengungkap kasus tersebut. Aparat perlu ekstra sabar dan hati-hati sebelum memastikan melakukan penangkapan.
”Pada saat ada laporan, kami lakukan penyelidikan. Saat kami cek di salah satu hotel di Pangkalan Bun, kami amankan FA yang sedang mengantar anak buahnya (PSK) bertemu pelanggan,” kata Kapolres Kobar, Rabu (12/2).
Dari pemeriksaan diperoleh bahwa Fuad mempekerjakan tujuh perempuan yang siap dipesan. Kegiatan itu telah berlangsung sejak Maret 2019 lalu. ”Awalnya hanya ada dua orang dan terus bertambah,” kata Kapolres.
Untuk mendapat pelayanan PSK online tersebut, sang muncikari menawarkan pada calon pelanggan melalui media sosial WhatsApp (WA). Calon pelanggan akan menerima kiriman foto-foto PSK beserta tarif kencan.
”Ketika ada pelanggan yang memesan melalui WA, langsung dikirim foto beserta tarif PSK yang tersedia,” ujarnya.
Para perempuan yang dipekerjakan FA rata-rata masih muda dengan rentang usia 20 tahunan. Untuk tarif, sekali kencan pelanggan harus membayar Rp 500 ribu – Rp 1 juta.
”Dari setiap transaksi, FA mendapat keuntungan berupa uang tunai Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu," katanya.
Saat dibincangi, FA mengakui semua perbuatannya. Dia tak menampik kegiatannya merupakan prostitusi online. ”Awalnya kami ngobrol kepada semua wanita. Mereka juga mau dicarikan pelanggan, karena mereka juga perlu uang. Dari situ ada beberapa kesepakatan mengenai tarif dan persenan (fee) buat saya," kata Fuad.
Dia juga mengungkapkan, PSK yang dimilikinya tidak ada yang di bawah umur. "Semua wanita saya yang mencari sendiri. Kalau ada yang mau gabung, saya persilakan dengan syarat ada potongan persenan. Semua setuju," ujarnya.
FA mengaku mempunyai puluhan pelanggan tetap. Mereka kerap mengorder anak buahnya untuk menemani bermalam di hotel. Pesanan pelanggan tetap biasanya berlangsung rutin, antara dua minggu hingga satu bulan sekali.
”Saya tidak tahu profesi pelanggan saya. Tapi, ada puluhan yang jadi pelanggan tetap," jelasnya.
Sementara itu, aparat mengamankan barang bukti berupa uang dan buku rekening. FA terancam dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. (rin/sla)