SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 21 Februari 2020 10:15
Hadehhhh.. Nongkrong di Kafe Malah Nyabu
NARKOBA : Dua pelaku narkoba saat digerbek oleh satuan narkoba Polres Kapuas, ketika ingin mengisap sabu di salah satu Cafe di Jalan Pemuda SATNARKOBA POLRES KAPUAS For RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS –Kecanduan mengkonsumsi narkoba jenis sabu yang sudah menjadi kebiasaan M. Fazriannoor (34) dan Ahmad Ridoni (28) ini, akhirnya berujung berurusan dengan hukum.  Keduanya digerebek dan dibekuk polisi, saat kedapatan mengisap barang perusak mental dan moral tersebut di sebuah cafe di Jalan Pemuda, Selat Tengah Kabupaten Kapuas, Rabu (19/2) malam.

Aksi nekat warga Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, terhitung tidak jauh dari Markas Polres Kapuas yang juga berada di Jalan Pemuda, Selat Tengah. Keduanya pun tak berkutik ketika diamankan pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres  setempat, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Narkoba Suherman mengatakan,  kedua pecandu narkoba ini telah menjadi incaran pihaknya.

Diungkapkannya, sebelum penangkapan tersebut, pihaknya mendapatkan kabar dari masyarakat, bahwa cafe tersebut diduga  sering menjadi tempat pelaku mengkonsumsi barang haram  tersebut.

"Karena saat anggota yang melintas dilokasi melihat keduanya ini seperti mencurigakan. Tidak lama kami pun lakukan pengintaian,  akhirnya berhasil mengamankan keduanya saat sedang akan mengisap narkoba jenis sabu di ruang belakang cafe tersebut," papar Suherman, Kamis (20/2) kemarin.

Ditambahkannya, dari penggerebekan kedua pecandu sabu tersebut, pihaknya mengamankan paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,57 gram. Kemudian satu buah pipet kaca, satu buah mancis, satu buah bong botol plastik yang akan digunakan kedua pelaku untuk mengkonsumsi narkoba tersebut.Selain itu diamankan pula, satu unit handphone dan satu unit mobil Daihatsu Alya warna Putih Nopol. DA 1761 CH.

Sementara itu pengelola cafe,  masih belum bisa dimintai keterangan atas digunakannya tempat usaha tersebut untuk mengkonsumsi narkoba. Namun diduga, yang bersangkutan juga mendapatkan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

”Dan untuk keduanya kami kekanakan pasal 132 jo pasal 114 (1) jo dan Pasal 112 (1) undang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandas Suherman.(der/gus)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers