SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membantah tudingan miring bahwa petugas dinas tersebut membedakan pelayanan bagi masyarakat. Selama ini pelayanan Disdukcapil disebut sudah sesuai standar, operasional, dan prosedur, sehingga semua pelayanan disamaratakan.
”Tidak ada yang membedakan. Pejabat, aparat, semua sama sebagai masyarakat saat mengurus administrasi kependudukan,” kata Kepala Disdukcapil Kotim Marjuki, Selasa (8/3).
Dia juga meminta warga tidak merasa diistimewakan. Sebab, semuanya mendapatkan pelayanan yang sama sesuai ketentuan. Saat ini, Disdukcapil mengalami berbagai macam kendala. Di antaranya masih banyak kekurangan peralatan maupun sumber daya manusianya.
Untuk itu, dia berharap masyarakat memaklumi dengan mengurus sendiri dokumen administrasi kependudukan dengan syarat yang disampaikan petugas Disdukcapil. ”Tidak ada yang berat sebenarnya jika diurus sendiri dan tidak ada biayanya. Semuanya gratis di Disdukcapil,” katanya.
Sementara itu, masyarakat Kotim dalam beberapa hari terakhir mengeluhkan pelayanan Disdukcapil yang tersendat. Hal itu mengakibatkan antrean warga yang ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan mengular.
”Saya sudah menunggu lama karena antrean panjang. Bahkan, menunggu sambil berdiri,” kata Jono, warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa (8/3).
Hal senada diungkapkan Sri, warga Kecamatan Baamang, yang mengurus perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Selain lama dan mengantre, gangguan jaringan saat perekaman juga dikeluhkan.
”Ya, hari sebelumnya katanya alatnya mengalami gangguan, sehingga harus bolak-balik,” kata Sri.
Selain beberapa kendala tersebut, komposisi ruangan pelayanan yang berubah akibat renovasi kantor juga menjadi penghambat pelayanan dinas.
Terkait hal tersebut, Marjuki meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan tersebut. Saat ini, bangunan kantor utama harus diperbaiki karena sudah tua, sementara gangguan jaringan pada alat perekaman e-KTP dipastikan sudah berjalan normal.
”Kami berharap masyarakat memahami keterbatasan yang ada saat ini. Insya Allah dengan diperbaiki kantor pelayanan terpusat segera terwujud,” katanya.
Sesuai ketentuan, e-KTP warga bisa selesai maksimal dalam waktu tiga hari. Sedangkan untuk dokumen akta pencatatan sipil, seperti akta kelahiran, kematian, dan perceraian, paling lama empat hari selesai sejak pemohon mengajukan berkas dan diverifikasi petugas Disdukcapil. (oes/ign)