PANGKALAN BUN - Tiga spesialis pembobol rumah warga dan sejumlah rumah dinas dibekuk Polisi. Pelaku garong rumah ini ditangkap di tempat berbeda, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini mereka mendekam di sel tahanan Mapolres Kotawaringin Barat.
Dari tiga tersangka itu di ketahui ada yang merupakan residivis penganiayaan dan pencurian.
Kapolres Kobar, AKBP Dharma Ginting saat jumpa pers menjelaskan, tiga tersangka menjalankan aksinya masing-masing dan tidak saling kenal. Tersangka pertama atas nama Aldi, ia salah satu pencuri yang sering melibatkan anak-anak di bawah umur saat melancarkan aksinya. Ada tiga tempat yang disatroni pelaku ini, yakni di Kelurahan Raja Seberang, Jalan Abdul Syukur Kelurahan Raja dan di Teras Masjid Sirajul Muhtadin.
“Anak-anak dilibatkan karena tidak terlalu nampak, modusnya adalah dengan cara membobol pintu pada saat pemilih rumah lengah. Sedangkan pencurian di masjid dilakukan pada saat korbannya sedang melaksanakan wudhu,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang dicuri ada ponsel, kamera, laptop dan beberapa barang lainnya.
Tersangka kedua atas nama Bandi, ia mencuri di kawasan Jalan Pangeran Antasari Gang Parau, Kelurahan Baru. Modusnya adalah mencongkel pintu pada saat pemilik sedang lengah kemudian mengambil barang-barang berharga terutama elektronik seperti handphone dan laptop.
Tersangka ketiga atas nama Dian, ia adalah seorang residivis perkara penganiayaan, pencurian dan penadahan. Lokasi yang menjadi sasaran adalah Rumah Dinas Dokter di Jalan Sultan Imanuddin dan Rumah Dinas Kantor Bea Cukai di Jalan Pangeran Adipati. Dari dua TKP tersebut Dian menggondol sejumlah barang berharga yakni beberapa ponsel dan satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Beat.
Kerugian materi atas pencurian pelaku ini sekitar Rp 20 juta. Barang hasil curiannya dijual oleh Dian kemudian uangnya untuk membeli ponsel dan motor. “Kita juga berhasil menangkap penadahnya atas nama Roby, ia juga ikut ditahan lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini,” beber Kapolres.
Kepada para pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadahnya dijerat pasal penadahan Pasal 480 KUHP ancamannya 4 tahun penjara. (sam/sla)