SAMPIT – Setelah polemik larangan truk bertonase besar melintasi jalan dalam kota terkatung-katung, Bupati Kotim Supian Hadi mengambil sikap tegas. Supian menginstruksikan pemortalan jalan di beberapa ruas yang terhubung langsung ke arah kota. Tujuannya agar truk dengan muatan berlebih tak lagi menjajal jalan dalam kota.
”Hal ini merupakan instruksi, harus segera dirapatkan sekda dan instansi terkait. Harus segera dilakukan karena saya tidak ingin APBD yang dikucurkan sebesar Rp 65 miliar terbuang sia-sia hanya untuk terus menerus melakukan perbaikan jalan (dalam kota), lebih baik diarahkan untuk perbaikan jalan di kecamatan,” jelasnya, Kamis (10/3).
Menurut Supian, jalan dalam kota yang diperbaiki dengan biaya besar tak pernah bertahan hingga lima tahun. Rusak dalam waktu cepat. Analisa tim Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kotim, hal tersebut karena tonase muatan truk yang berlebihan sehingga jalan mudah rusak.
”Pemortalan yang dilakukan merupakan bentuk tidak tegas pemerintah menghadapi hal ini. Karena para pengusaha angkutan rupanya tidak patuh dengan aturan yang melarang muatan di atas 8 ton. Maka tindakan pemortalan jalan masuk ke dalam kota ini harus dilakukan,” tegasnya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Bagaimana dengan distribusi muatan truk jika dilarang lewat dalam kota? Solusi yang ditawarkan, muatan itu dilansir dengan kendaraan bak terbuka berukuran lebih kecil seperti pikap. Hal itu disebut akan membuka lapangan pekerjaan baru bagi pemilik mobil angkut dan juga buruh angkut.
”Saya minta dalam waktu cepat hal ini harus dilakukan, nantinya sekda dan instansi terkait yang akan menentukan titik mana saja yang akan diportal dan dilakukan penjagaan dengan mendirikan pos penjagaan. Maka tidak ada lagi truk muatan yang bebas masuk ke dalam kota,” terangnya.
Selain untuk menghindari kerusakan jalan, hal tersebut juga untuk menghindari kecelakaan yang terjadi di dalam kota. Karena jalan kota tidak diperuntukan untuk truk bermuatan berlebihan. Solusi yang diambil ini diharapkan dapat memberikan dampak baik untuk kelangsungan infrastruktur yang ada di Kotim.
Kejadian ini merupakan puncak dari ulah pengusaha truk angkutan yang tidak patuh terhadap aturan, maka tindakan tegas harus dilakukan. Diharapkan upaya ini tidak lagi membuat APBD Kotim terkucur sia-sia hanya untuk perbaikan jalan yang dalam waktu singkat juga megalami kerusakan karena pengguna angkutan yang tidak patuh dengan jumlah tonase muatan. (dc/dwi)