SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 11 Maret 2016 16:00
WOW, Pengedar Kirim Sabu Pakai Kargo
KRIMINAL: Polres Kobar mengadakan press release dengan awak media di Aula Polres Kobar, memaparkan hasil penangkapan tiga tersangka dalam satu minggu. (FOTO: JOKO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap tiga kasus narkoba dan meringkus tiga tersangka. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Tersangka pertama, H, ditangkap pada di Jalan Panglima Utar Gg. Melati RT.05 Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Jumat (4/3) sekitar pukul 14.30 WIB. Anggota melakukan penggeledahan dan menemukan enam paket sabu di meja rias kamar seberat 1,83 gram atau senilai Rp 3,5 juta.

Tersangka kedua, RG, ditringkus di Jalan Abdul Aziz RT.02 Kecamatan Kumai Hilir, Senin (7/3) pukul 15.30 WIB. Polisi mengamankan 10 paket sabu di lantai dapur dan 18 paket sabu di lantai kamar tidur dengan total berat 23,32 gram senilai Rp 46 juta.

Tersangka ketiga, S, diringkus di barak Jalan Abdul Ancis RT.10 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Selasa (8/3) pukul 10.30 WIB. Polisi mengendus adanya paketan dari Pontianak, Kalimantan Barat melalui Kalstar Cargo berisikan sabu-sabu dan ineks. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono beserta anggota melakukan pembuntutan terhadap barang paketan tersebut. Sesampainya di tempat tujuan, pihaknya langsung mengamankan pemilik barang. Paketan tersebut berisi satu plastik klip besar dibungkus dengan kertas tisu yang dililit lakban warna putih berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 21,36 gram senilai Rp 41 juta dan satu plastik klip besar dibungkus dengan kertas tisu yang dililit lakban warna putih, berisikan 93 butir pil warna merah muda dengan lambang matahari yang diduga pil ekstasi senilai Rp 46 juta.

---------- SPLIT TEXT ----------

Tersangka H dan RG dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. Sedangkan tersangka S dikenai pasal 112 ayat (2) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pidana penjara minimal 5 tahun.

Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo mengatakan, modus menggunakan pengiriman jasa melalui kargo merupakan modus baru. Penangkapan ekstasi ini juga yang pertama selama dirinya menjabat menjadi Kapolres Kobar.

"Saya yakin ini sudah lama, baru kami ungkap dan akan didalami," ujar Heska, Kamis (10/3).

Pihaknya akan mencoba menggunakan anjing pelacak di berbagai tempat seperti pelabuhan, bandara, terminal untuk menemukan barang haram tersebut. "Kalau di Pelabuhan tidak mungkin dibongkar semua, saya mencoba kemarin pakai anjing pelacak. Informasi dari masyarakat juga diperlukan untuk memberantas satu persatu," katanya.

Dari pengakuan S, ekstasi dari Pontianak dikirim melalui Kalstar Cargo dibelinya dengan harga Rp 200 ribu per butir dan akan dijual kembali di Kobar dengan harga Rp 500 ribu per butir. (jok/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers