SAMPIT – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kotim menyurati semua perusahaan di Bagendang setelah Sungai Mentaya di Desa Bagendang Hulu diduga tercemar. Meski demikian, BLH belum bisa memberikan sanksi tegas kepada perusahaan karena belum cukup bukti untuk memproses dugaan pencemaran itu.
Hal itu disampaikan Kapala Sub Bidang Penegakan Hukum BLH Saleh, Kamis (10/3). ”Kita kemarin ke sana itu sudah tidak ada karena sudah telat tiga hari tidak ada tumpahan lagi. Kita tidak juga mengatakan kalau tidak ada, mungkin itu cecerannya. Tapi, kalau kemarin kami ke sana memang tidak ada, sudah bersih. Kita mau bilang itu tercemar tidak bisa juga, kalau ada indikasi boleh-boleh saja," jelasnya.
Agar di kemudian hari jika terjadi hal seperti itu, Saleh berharap warga cepat memberikan informasi ke BLH. Pasalnya, pihaknya tidak mungkin setiap saat harus menunggu di lokasi. ”Kita juga sudah kasih nomor telepon jika terjadi seperti itu agar langsung menghubungi kami," katanya.
Meski demikian, lanjut Saleh, pihaknya akan terus melakukan pemantaun di lokasi tersebut. Salah satunya memonitoring pembersihan minyak bok penampungan CPO. ”Warga kami minta agar tanggap," katanya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Terhadap perusahaan, Saleh menambahkan, mereka meminta agar pengelolaan lingkungannya bisa dilakukan secara tepat, misalnya setiap melakukan pencucian pabrik tidak langsung dibuang, tetapi ditampung dulu.
”Jika mencuci, setelah itu dibikin bak, ditampung di bak dulu. Setelah itu diproses, lalu dibuang, jangan langsung dibuang ke sungai," katanya.
Terpisah, pengamat hukum dan sosial di Kotim Iriansyah menilai, pemkab tak serius menangani pencemaran lingkungan. Hal itu dibuktikan selama ini tidak pernah mendengar ada tindak lanjut masalah lingkungan. ”Selama ini kita melihat hanya selalu imbauan saja," katanya.
Menurut Iriansyah, kinerja BLH selama ini tidak jalan sama sekali. Padahal, harusnya pihak terkait terus mengawasi sejak perusahaan di Bagendang berdiri sampai berjalan. Hal itu agar aktivitas mereka tidak mencemari lingkungan sekitar, sehingga tak sebatas menunggu laporan warga.
Kalau ada pencemaran, lanjutnya, sudah jelas masuk dalam ranah pidana. Pasalnya, hal itu merugikan hak orang lain. Karena itu, masyarakat berhak melaporkan masalah itu agar ada tindak lanjut atau sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak bisa mengelola limbahnya. (co/ign)