SAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendesak agar pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan sengketa lahan kuburan.
Apalagi tanggal 17 Maret 2020 mendatang, rencananya sejumlah tokoh dari lintas agama akan turun melakukan plotting (pemetaan) ulang lahan kuburan menyesuaikan dengan luasan dan SK Bupati Kotim.
“Pada prinsipnya saya mengingatkan kembali ke pemerintah daerah. Tolong selesaikan persoalan sengketa tanah kuburan ini,” kata Rimbun.
Menurutnya, persoalan sengketa kuburan ini, di satu sisi akibat ulah oknum yang suka bermain dengan lahan, sehingga lahan kuburan pun dijadikan sasaran untuk dikuasai. Padahal sejak tahun 1990, lahan itu sudah dinyatakan pemerintah daerah untuk peruntukan kuburan semua agama.
Rimbun memaklumi kenapa sejumlah lintas agama ini tetap ngotot untuk segera meminta penyelesaian. Pasalnya, ada salah satu tempat kuburan yang kini nyaris sudah tidak ada yang kosong. Maka diperkirakan dalam setahun ini, lahan kuburan itu sudah tidak ada tempat pemakaman bagi komunitas.
“Di satu sisi lahan milik komunitas Tionghua, sisi lain lahannya sudah dibabat habis. Maka wajarlah mereka mendesak ini segera mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum,” kata Rimbun.
Dia mengakui, bila ini tidak diselesaikan, maka akan terus jadi tunggakan masalah bagi pemerintah. Saat ini pemerintah mesti tegas dan harus mengamankan kebijakan terdahulu yakni lahan kuburan sesuai dengan ukurannya.
“Penyelesaiannya akhirnya diminta, karena sejak 2017 tidak ada penyelesaian hingga tahun ini muncul lagi dan pada akhirnya mereka berencana mengambil paksa lahan itu nanti, di situ potensi akan terjadi gesekan antarwarga,” imbuhnya.
Rimbun juga mempertanyakan kebijakan BPN Kotim yang menerbitkan sejumlah sertifikat di atas lahan tersebut. Ini sama saja menerbitkan sertifikat kepemilikan dari BPN tidak memperhatikan lokasi dan peruntukan lahan yang sudah ada sejak tahun 1990 silam itu. (ang/fm)