SAMPIT – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit dinilai belum layak atau tak memenuhi kriteria untuk diikutsertakan dalam penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper).
”Berdasarkan hasil dari pengawasan kami, RSUD Murjani belum bisa kami usulkan untuk ikut kegiatan proper. Kami yang mengusulkan, sedangkan untuk penilaian peringkatnya kami tidak memiliki kewenangan, nanti dari pihak provinsi dan kementerian yang menilai,” kata Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Alam dan Buatan Badan Lingkungan Hidup Kotim, Yayat Hidayat, Jumat (11/3).
Yayat mengungkapkan, agar bisa diusulkan sebagai peserta Proper, ada beberapa hal yang harus dipenuhi RSUD Murjani Sampit. Antara lain, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, contohnya polusi yang disebabkan dari penggunaan genset dan pengendalian pencemaran limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), seperti jarum suntik, tempat obat-obatan, dan lain-lain.
”Yang kami awasi dengan ketat untuk saat ini terutama limbah B3, jika sembarang dibuang bisa berbahaya bagi lingkungan. Terus terang saja, kalau saya perhatikan, petugas pengelolaan lingkungan RSUD sering berganti. Jadi, tidak ada satu petugas khusus yang menangani pengelolaan lingkungan. Itulah yang menjadi kendala mereka,” katanya.
Menurutnya, pihak RSUD perlu mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga yang mempunyai izin dari kementerian sebagai penimbun atau pemanfaatan limbah. Dia berharap manajemen RSUD memberikan perhatian lebih untuk pengelolaan limbah rumah sakit agar tidak sampai mencemari lingkungan di sekitarnya.
”Untuk sekarang, penilaian RSUD masih sedang. Kalau sudah dikatakan baik, otomatis akan kami usulkan ke Proper,” tuturnya. (rm-73/ign)