SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 14 Maret 2020 11:22
Hadiah Peluru untuk Dua Pembobol Rumah

Sudah Beraksi di 20 Lokasi

DIAMANKAN : Dua pelaku pembobol rumah saat dirawat di rumah sakit Bhayangkara, setelah kedua kakinya ditembak polisi saat penangkapan, Kamis (12/3).(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Aksi mencuri dengan pemberatan yang selama  ini dilakukan dua pria berinisial W (28) dan A (25) akhirnya bisa diakhiri secara berdarah. Betapa tidak, keduanya mendapat hadiah peluru tajam dari senjata api aparat kepolisian, saat ditangkap Kamis (12/3) malam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom menjelaskan, saat ditangkap keduanya melakukan perlawanan dan membahayakan nyawa personel.

Diceritakannya, aksi dua sekawan ini, dengan modus mencongkel jendela rumah menggunakan besi.  Sasaran  mereka yakni rumah kosong atau kediaman dalam keadaan tidak berpenghuni. Sejau ini sebanyak 20 kediaman sudah mereka masuki, keduanya mengaku lupa di lokasi-lokasi mana saja sudah beraksi.

Diketahui, A merupakan residivis kasus serupa dan mereka juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus curat tersebut.

Todoan menguraikan, dari pengakuan mereka, antara lain telah beraksi di Jalan G Obos 14. Di sana  berhasil mengembat dua unit televisi. Kemudian di Jalan Anggrek berhasil mencuri dua televisi, di Jalan Nagar Sari mengambil ponsel, DVD, tabung elpiji 3 kilogram  dan TV. Kemudian  di jalan Tinggang 24 berhasil mencuri satu BPKB ranmor merk Honda CBR 250cc dan uang tunai kurang lebih senilai 3 juta rupiah.

”Dilakukan tindakan tegas terukur,  lantaran keduanya melakukan perlawanan, membahayakan petugas dan berusaha melarikan diri saat penangkapan dilakukan,” tegasnya.

Todoan juga menyampaikan,  penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Lalu dilakukan penyeldikan hingga  keberadaan pelaku yang sudah DPO berhasil terindentifikasi. Sampai dilakukan penggerebekan, dan petugas berhasil mengamankan kedua tersangka.

Dia menambahkan, pihaknya sudah menetapkan keduanya tersangka sesuai pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara. Dan diamankan dari tangan tersangka,  alat yang digunakan untuk beraksi, serta barang-barang dari hasil kejahatannya. Dan kasus ini  masih dikembangkan lagi,  kemana mereka menjual hasil curiannya.

Sementara itu, A mengakui aksi tersebut dilakukan keduanya dengan cara mengincar sasaran dan beraksi pada malam hari. ”Saya akui semua pak melakukan pencurian dan saya pun siap menjalani hukuman tersebut,” ujar warga asal Banjarmasin ini, sambil menahan sakit. (daq/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers