SAMPIT - Jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur terus melakukan pengawasan ketat terhadap aksi premanisme termasuk para juru parkir (jukir). Jika para pemilik kendaraan merasa keberatan dan melaporkan tarif parkir di luar ketentuan berlaku. Maka jukir tersebut dianggap telah melakukan pemerasan dan bisa dipidana.
Kapolsek Ketapang Kompol Rio Alexander Panelewen mengatakan, hingga kini pihaknya masih belum mendapat laporan akan pemerasan yang dilakukan jukir atas aksi premanismenya.
"Jika ada yang merasa dirugikan laporkan kepada kami, dengan dasar laporan itu jelas kami akan secara tegas menindak siapapun orangnya. Karena pemerasan itu merupakan tindak kejahatan yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat," ungkap Rio, Sabtu (12/3).
Sejauh ini, pihaknya hanya sebatas melakukan pemgawasan saja. Petugas masih belum menemukan bukti adanya tindakan pemerasan oleh oknum jukir terhadap masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di wilayah Kecamatan MB Ketapang.
"Kami siap menindak siapa saja, termasuk jukir jika nanti terbukti melalukan tindakan pemerasan terhadap warga ketika membayar parkir," tegas Rio.
Meskipun sebelumnya Polsek Ketapang telah memberikan pembinaan terhadap sejumlah jukir di Kota Sampit sebagai bentuk peringatan awal. Faktanya, masih ada saja mereka yang membangkang, bahkan tidak mau apabila dikasih uang parkir terutama kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000 melainkan pintanya Rp 2.000 per kendaraan. (mir/fin)