SAMPIT - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur mendesak kepada siapapun yang berasal dari daerah zona merah masuk ke Kotim harus dilakukan karantina selama 14 hari.
Kata Rudianur, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah kemungkinan virus Korona (Covid -19) menyebar di Kotim.
“Saya kira jalur udara (Bandara) yang harus diperketat, mereka yang datang dari Jakarta dan dari daerah-daerah zona merah harus didata dan dilakukan karantina sesuai dengan protokol kesehatan yang diterapkan Kemenkes,” kata Rudianur.
Menurutnya, dengan kondisi sekarang Kotim masih dalam kategori zona hijau. Sehingga kondisi itu harus dijaga hingga berakhirnya pandemi Covid-19 ini.
”Kita harus bersyukur, Kotim masih zona hijau, jangan sampai berubah jadi zona merah. Caranya ya kita upayakan dan maksimalkan di pencegahan,”kata dia.
Rudianur berharap agar siapapun yang bepergian menggunakan jalur udara lewat Bandara Sampit, terutama bagi penumpang datang, harus didata secara lengkap.
Dan mereka yang terdata itu disampaikan kepada tim gugus tugas pencepatan penanganan virus Covid-19.
“Saya harap mereka yang baru datang dari zona merah bisa melakukan karantina mandiri, ini demi kebaikan bersama agar Kotim bebas dari Covid-19,” pintanya.
Rudianur juga mengingatkan kepada masyarakat Kotim untuk tidak bepergian keluar daerah, apalagi ke daerah yang zona merah. Ini guna mencegah wabah virus Korona terbawa ke Kotim.
“Menurut ahli virus, penularan bisa melalui seseorang yang datang dari daerah zona merah. Meski si pembawa virus tidak dalam kondisi sakit karena imunitas tubuh kuat. Kita banyak masyarakat yang kondisi fisiknya berbeda,maka dari itu bagi yang ingin keluar daerah untuk menunda sementara waktu,” papar Rudianur. (ang/fm)