PROKAL.CO,
PALANGKA RAYA – Adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang akan meringankan angsuran kredit di jasa keuangan terkait penyebaran Virus Korona (Covid-19), dijelaskan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng). Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy menegaskan kebijakan yang dilontarkan Presiden Jokowi tersebut, penerapannya dilihat dalam konteks industri jasa keuangan.
Dijelaskannya, saat ini stimulus OJK memberikan kelonggaran bagi bank dan lembaga pembiayaan untuk menganalisa mana debitur yang benar terdampak langsung dan mana yang tidak terdampak, adanya pandemi Covid-19.
”Jadi bukan untuk semua debitur. Jika semua debitur tidak mau membayar cicilan padahal mampu membayar maka akan memberikan dampak kerugian bagi sektor perbankan dan lembaga pembiayaan," ujarnya.
Otto melanjutkan, terkait hal itu diharapkan masyarakat tidak salah kaprah dan yang masih mampu membayar dan tidak terdampak pandemi covid, tetap melakukan pembayaran. Walaupun di sisi lain, pihaknya mengharapkan industri keuangan responsif dengan segera menerapkan aturan tersebut.
”Ingat, keringanan itu bagi masyarakat yang benar-benar terdampak. Tetapi jika tidak terdampak maka harus melakukan kewajiban seperti biasa kepada bank dan lembaga pembiayaan,” tegasnya lagi.
Sementara itu, langkah tegas terus dilakukan tim gabungan terhadap masyarakat yang berkumpul di suatu tempat, padahal sudah ada larangan. Hal itu terlihat saat tim mendatangi warga berkumpul di beberapa titik, seperti di jalan Rajawali, Mahir Mahar, Yos Sudarso dan RTA Milono, Sabtu (28/3) malam.