PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan mengkaji kebijakan karantina wilayah terhadap arus warga dari jalur darat, laut, dan udara yang datang maupun berangkat dari wilayah pandemik virus korona (Covid-19).
Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah mengatakan, sejatinya karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sebagai negara kepulauan, kebijakan tersebut harus terkoordinasi dengan baik antara satu wilayah dengan wilayah lain.
Ia menegaskan bahwa apabila tidak ada sinergi antar wilayah, maka penutupan yang dilakukan hanya dilakukan oleh satu wilayah akan menjadi kebijakan sia-sia dan akan muncul persoalan baru. "Kalau yang dilakukan karantina hanya di satu wilayah, sementara wilayah yang lain masih bebas membolehkan warganya bepergian melalui darat, laut, dan udara ke Kobar, maka kebijakan tersebut akan percuma. Hanya akan menimbulkan persoalan yang baru, hal ini harus terkoordinasi dengan baik," terangnya usai pemantauan Bandar Udara Iskandar dan Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Senin (30/3).
Agar sinergi kebijakan mengkarantina wilayah dapat berjalan, maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat saat ini sedang menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) pusat lebih lanjut.
Menurutnya informasi yang diterima dari pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dalam pekan ini akan dibuatkan peraturan untuk menjadi acuan pemerintah daerah guna menentukan kebijakan ke depannya.
Sembari menunggu PP tersebut keluar, lanjut Ahmadi, yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini adalah melakukan pengawasan ketat terhadap arus orang yang keluar dan masuk Kobar dan melakukan pendataan baik nama dan alamat, dan otomatis menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP).
"Selain itu juga kita memastikan seluruh standar protokol kesehatan untuk penanganan virus korona (Covid-19) baik di bandara, pelabuhan dan terminal ini benar - benar dilakukan. Kemudian untuk orang yang masuk ke wilayah Kobar akan dilakukan pemantauan secara ketat," tegasnya.
Ia berharap dalam waktu dekat ini regulasi dalam bentuk produk peraturan pemerintah untuk karantina wilayah dapat keluar dan dijadikan dasar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mengambil langkah strategis untuk segera melakukan koordinasi antar sektor, instansi, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
"Dan kita selanjutnya akan menggelar rapat untuk membahas apa yang menjadi keputusan bersama, dan sesegera mungkin kita mengusulkan untuk penutupan aktivitas penerbangan, jalur darat dan lau atau nanti ada alternatif lainnya yang menjadi keputusan bersama," pungkasnya. (tyo/sla)