PALANGKA RAYA— Di tengah kasus pandemi virus korona (Covid-19) di Kota Palangka Raya, berbagai kebijakan serta imbauan telah dikeluarkan oleh pemerintah setempat, untuk upaya pencegahan dan penyebaran virus tersebut. Salah satunya dengan melakukan penutupan tempat usaha, salah satunya tempat hiburan malam (THM).
Bahkan Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan tidak ada kompensasi bagi usa yang diminta tutup sementara waktu oleh pemerintah. Sebab lokasi THM, kafe, rumah makan, dan lainnya berpotensi untuk mengumpulkan orang banyak, sehingga berpotensi besar untuk penyebaran virus korona.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan, hal yang bersifat kompensasi untuk pemilik usaha tidak akan pernah ada, sebab kebijakan yang dikeluarkan merupakan upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.
"Jadi untuk pemilik usaha agar memaklumi setiap kebijakan yang dikeluarkan, jika berbicara merugi semuanya rugi, akan tetapi ini adalah salah satu upaya untuk menyelamatkan warga kota dari terpaparnya virus tersebut," jelasnya.
Saat ini, kata Fairid pemerintah terlebih dahulu memprioritaskan keselamatan warga kota dari terpaparnya Covid-19, sebab tidak akan ada yang bertanggung jawab apabila terjadi hal - hal yang menyangkut keselamatan.
"Keselamatan masyarakat yang paling utama diprioritaskan, ini semua demi kebaikan bersama juga, jangan saling menyalahkan dalam situasi seperti ini, yang harus dilakukan adalah bantu pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus tersebut," tandasnya. (rm-104/dc)