SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menutup sejumlah ruang publik di Kota Sampit. Di antaranya Ikon Jelawat, Taman Kota Sampit, Museum Kayu, Taman Miniatur Budaya, Wisata Pantai Ujung Pandaran, serta Stadion 29 November Sampit.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Fajrurrahman mengatakan, penutupan tersebut atas dasar instruksi dari Gubernur Kalteng serta arahan Bupati Kotim.
”Kebijakan ini diambil dengan harapan dapat mencegah terjadinya penyebaran virus korona atau Covid-19. Sehingga masyarakat diimbau mengikuti kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah,” kata Fajrurrahman, Selasa (31/3).
Sementara itu dari pantauan Radar Sampit, sejumlah warga masih melakukan aktivitas di Stadion 29 November Sampit, baik itu sekadar berkumpul atau berolahraga.
Salah seorang warga Sampit yang saat itu berolahraga, Arif menyebutkan bahwa selagi ia tidak berkontak fisik dengan orang lain. Dia tidak khawatir keluar rumah.
”Ke sini juga olahraga untuk menjaga kesehatan, asalkan tidak berkumpul di keramaian saja,” ujar Arif. (dia/yit)