SAMPIT – Setelah menahan Camat Kotabesi Darini Kurniawati yang pernah bertugas di BLH Kotim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat ukur tekanan udara dan mulai ditahan, Senin (14/3), Kejari Sampit terus mengincar tersangka baru. Namun, Kepala Kejari Sampit Nanang Ibrahim Soleh melalui Kasi Intel Datman Kataren masih enggan menyebutkan secara gamblang.
Tunggu saja nanti perkembangannya, yang jelas tidak menutup kemungkinan dari saksi-saksi yang sudah kita panggil statusnya jadi tersangka,” tukas Datman.
Saat bertugas di BLH Kotim, Darini duduk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pihak lain yang dinilai ikut bertanggungjawab dalam proyek itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kontraktor, masih tanda tanya.
Proyek pengadaan alat-alat laboraturium Fisika, Geologi, dan Geodesi itu dinilai merugikan negara sekitar Rp 400 juta. Sebenarnya, Darini sudah ditetapkan tersangka pada Selasa (8/3) lalu. Kemarin adalah panggilan pertama sebagai tersangka dan langsung ditahan.
”Kami masih lakukan pengembangan, apabila ditemukan alat bukti lain yang mengarah pada pihak yang dianggap harus bertanggung jawab dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan kami tetapkan sebagai tersangka juga,” ungkap Datman.
---------- SPLIT TEXT ----------
Dari pantuan Radar Sampit kemarin, Darini datang ke Kejari Sampit didampingi dua kuasa hukumnya Hartono dan Rusdianto. Dia datang sekitar pukul 10.05 WIB, menggunakan busana serbabiru.
Sekitar lima jam diperiksa, Darini akhirnya ditahan. Saat digiring masuk ke mobil tahanan Darini langsung mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan Kejari Sampit. Namun tidak ada keterangan apa-apa dari perempuan berjilbab itu. Dia hanya menutup wajahnya di belakang pengacaranya saat digiring oleh penyidik ketika akan diantar ke Lapas Klas IIB Sampit.
Dalam kasus ini puluhan saksi sempat dipanggil beberapa waktu lalu. Di antaranya KPA dalam proyek ini Suparman, direktur CV Aryagapana Ardiyanur, serta sejumlah panitia pemeriksa barang, bendahara di lingkungan BLH Kotim, dan panitia lelang LPSE Kotim.
Atas perbuatannya itu Darini dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (co/dwi)