PALANGKA RAYA-Sehubungan dengan belum adanya penurunan status pandemi wabah virus korona (Covid-19) di Kota Palangka Raya, Pemerintah Kota (Pemko) setempat memperpanjang masa penutupan usaha industri pariwisata (UIP) dan destinasi objek wisata (DOW).
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 556.1/359/DPKKO-PAR/IV/2020. Tempat usaha dimaksud adalah Bar, Pub, Cafe, Diskotik, Bioskop, Objek Wisata, Rumah Billiar, Tempat Karaoke dan Tempat Bermain Anak.
Termasuk juga kegiatan MICE, di Ballroom Hotel, Balai Pertemuan, Event Musik, Olahraga, Seni dan Budaya, serta kegiatan sejenisnya juga diminta untuk tetap tutup selama pandemi Covid-19 ini.
Edaran perpanjangan ini terhitung mulai berlaku tanggal 4 April 2020 lalu hingga sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dan pemerintah akan mengevaluasi kembali sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19 di wilayah setempat.
”Perpanjangan masa penutupan ini, kita lakukan dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19 di kota Palangka Raya," cetus Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, baru-baru ini.
Dikatakannya pula, para pelaku usaha bidang tersebut diwajibkan untuk berkoordinasi jika menemukan salah satu pegawainya yang terindikasi Covid-19, agar segera menghubungi tim kesehatan sesuai nomor yang tertera pada surat edaran.
”Jika ada menemukan koordinasi secepat mungkin, supaya bisa ditangani dengan cepat, sebab virus ini sangat berbahaya jika lambat ditangani. Kita berdo'a saja semoga tidak ada lagi masyarakat yang terpapar Covid-19 ini," pungkas Fairid. (rm-104/gus)