SAMPIT-Seluruh perusahaan angkutan laut, keagenan kapal, perusahaan pelayaran rakyat, nakhoda dan pihak petugas pandu, dan semua kapal yang memasuki wilayah pelabuhan Sampit diwajibkan untuk melaporkan rencana kedatangan dan keberangkatan kapal kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit minimal 1x24 jam dengan melampirkan dokumen Maritim Declaration Health (MDH), Crew List dan Voyage Memo.
Kepala KKP Kelas III Sampit Agus Syah Fiqhi Haerullah mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor SR. 03.04.02/2089/2020 tentang pengawasan kekarantinaan kesehatan terhadap alat angkut orang dan barang pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia.
"Bila dalam MDH tersebut jawaban pertanyaan yang diberikan semua terdapat kata 'No' artinya kapal tersebut tidak terdapat faktor risiko maka diizinkan untuk petugas pandu
naik dan membawa kapal tersebut masuk mendekati dermaga, dengan posisi kapal tetap berlabuh dan tidak ada aktivitas sebelum petugas KKP melakuan pengamatan atau pemeriksaan,"terangnya.
Sementara itu apabila jawabannya terdapat kata 'Yes,' maka kapal tersebut tidak diizinkan untuk masuk dan diminta untuk brlabuh di zona karantina, menunggu upaya tindak lanjut berikutnya oleh petugas KKP.
Lebih lanjut, pada saat posisi kapal berlabuh pejabat karantina kesehatan atau petugas KKP akan melakukan pengamatan langsung dilapangan atau di atas kapal serta melakuan upaya transfer knowledge melalui komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada semua crew tentang pencegahan penyakit menular.
"Dan bila tidak ditemukan faktor risiko maka akan diterbitkan Surat Keterangan Telah Diperiksa (SKTD) dan kapal diizinkan untuk sandar pada dermaga untuk melakukan aktivitas bongkar muat," tutupnya. (yn)