PALANGKA RAYA – Belasan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan diangkut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (17/3). Tindakan tegas itu diambil karena PKL tersebut berjualan di jalur hijau Kota Palangka Raya yang dinilai mengganggu estetika kota.
Sukamto, salah seorang PKL kepada Radar Palangka mengakui kesalahannya berjualan di jalur hijau. Dia telah tiga kali terjaring petugas Satpol PP. Bahkan, menjalani persidangan tipiring dengan membayar denda Rp 100 ribu di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
”Iya saya salah. Ia sudah tiga kali terjaring dan membayar uang sidang sebesar Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Bapak lima anak ini menuturkan, ia sempat berdagang di tempat lain, namun hasilnya minim. Dia kemudian kembali berjualan di Jalan Tjilik Riwut karena dinilai strategis dan dan dagangannya laku.
Sukamto mengaku sudah berdagang selama empat tahun. Hal itu untuk menghidupi keluarganya, yakni menyekolahkan anaknya yang duduk di bangku SMA dan SMP, membayar biaya kos sebesar Rp 1 juta, dan kebutuhan lainnya. ”Selain jualan rujak di lokasi ini tidak ada hasilnya,” pungkasnya.
Pedagang lainnya, Mariani mengaku sangat kecewa terkait penertiban tersebut. Dia menilai pemerintah telah menindas rakyat lemah. Seharusnya pedagang terlebih dulu diberikan surat teguran. ”Kita cari makan. Terus bagaimana kalau lapak diangkut, jualnya bagaimana? Kami sangat kecewa,” katanya. (daq/ign)