SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 21 April 2020 10:59
PLN Tegaskan Tagihan Listrik Tak Naik
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Manager PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Adman menegaskan, tagihan listrik khususnya bagi golongan pelanggan dengan daya listrik 900 VA (Volt Ampere) ke atas di wilayah Kotim tidak mengalami kenaikan. Dia merespons keluhan sejumlah pelanggan yang merasa mengalami lonjakan tagihan listrik sebulan terakhir.

”Saya pastikan tidak ada kenaikan tarif daftar listrik (TDL) dan tarif yang dikenakan masih dengan harga yang sama, yakni Rp 1.352 per kwh,” kata Adman, Manager PT PLN ULP Kotim, Senin (20/4).

Menanggapi adanya beberapa pelanggan yang mengeluhkan kenaikan pemakaian listrik, dia mengimbau agar pelanggan mendokumentasikan melalui foto terkait Miniature Cirkuit Breaker (MCB) atau alat komponen meteran listrik di rumah untuk diklarifikasi pengecekan.

”Kalau ada yang komplain terkait kenaikan pemakaian listrik, bisa segera melaporkan ke kantor kami dengan membawa bukti kelengkapan. Tidak ada kenaikan apalagi sampai menipu masyarakat. Kalau terdapat kesalahan pada kami, misalnya petugas salah membaca besaran kWh meter, akan kami revisi tagihannya dan petugasnya akan kami berikan sanksi,” ujarnya.

Terkait subsidi listrik yang disampaikan Presiden Joko Widodo bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA, Adman menuturkan, pihaknya telah menerima pertanyaan dari puluhan pelanggan mengenai kebijakan tersebut.

”Kami selalu kedatangan pelanggan yang mempertanyakan apakah dia masuk golongan subsidi atau nonsubsidi. Dalam sehari ada sekitar lebih dari 50-an orang yang datang hanya untuk menanyakan itu,” ujarnya.

Adman menjelaskan, syarat penerima subsidi tagihan listrik grastis sudah disesuaikan dengan data yang diperoleh dari Pemkab Kotim melalui Dinas Sosial Kotim. Rinciannya, sebanyak 29.528 pelanggan dengan daya 450 VA dapat menikmati listrik secara gratis dan bagi pelanggan dengan daya listrik 900 VA sebanyak 11.021 pelanggan diberikan diskon sebesar 50 persen sejak April hingga Juni. Pelanggan tersebut tersebar di Kotim, Seruyan, dan Katingan.

”Penerima subsidi tagihan listrik gratis harus berdasarkan NIK KTP-el yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan atas rekomendasi Dinsos Kotim serta memiliki kartu perlindungan sosial (PKS) dan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan listrik tidak melebihi pemakaian maksimal bagi pelanggan dengan daya listrik 450 VA. Artinya pemakaian rata-rata 10 kWh per hari. ”Untuk membedakan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi dapat dilihat dari kodenya. Kalau kodenya R1-450 VA, artinya tagihan pemakaian listrik digratiskan dan bagi R1-900 VA diberikan subsidi berupa keringanan pembayaran tagihan listrik sebesar Rp 50 persen,” ujarnya.

Bagi pelanggan yang tidak termasuk dalam pelanggan subsidi, lanjutnya, tetap membayar dengan tarif normal. ”Kodenya R1M-900VA yang artinya golongan rumah tangga mampu, sehingga termasuk pelanggan nonsubsidi dengan pembayaran tarif tetap, yakni Rp 1.352 dan daya listrik R1-1300 VA dengan tarif tetap Rp 1.467 yang berlaku sejak 2017 lalu,” tandasnya. (hgn/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers