SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 18 Maret 2016 17:01
WOW!!! Satu Per Satu Pejabat Kotim Nginap di Hotel Prodeo
SATU LAGI: Hermuyadi (rompi oranye) saat digiring petugas keluar dari Kantor Kejari Sampit, kamis (17/3). (FOTO: NACO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Setelah tak datang pada panggilan pertama, Kades Sungai Puring Hermuyadi memenuhi panggilan kedua dari Kejaksaan Negeri Sampit. Pria yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa itu pun langsung ditahan.

Hermuyadi adalah tersangka kedua yang ditahan Korps Adhyaksa dalam pekan ini setelah Camat Kotabesi Darini Kurniawati dalam perkara pengadaan alat ukur tekanan udara di Badan Lingkungan Hidup Kotim. Darini ditahan Senin (15/3) lalu. 

Sebelum ditahan kemarin, Hermuyadi mulai berkicau. Dia menyebut dana desa di tempatnya dikendalikan pihak kecamatan melalui campur tangan sekretaris kecamatan.

Kemarin (17/3), setelah menjalani pemeriksaan sekitar dua jam sebagai tersangka, Hermuyadi yang didampingi kuasa hukumnya Burhansyah langsung mengenakan rompi oranye yang bertuliskan ‘Tahanan Kejaksaan Negeri Sampit’.

---------- SPLIT TEXT ----------

Burhansyah menyebut, dari pengakuan kliennya, dana desa sejak 2008-2014 itu semuanya diatur oleh pihak kecamatan. Di hadapan penyidik, dia mengaku selama ini hanya tanda tangan. ”Dia (Hermuyadi) selama ini hanya diminta tanda tangan,” sebut Burhansyah.

Laporan penggunaan dana itu, menurut tersangka, disusun oleh mantan sekretaris Desa Sungai Puring. Termasuk pengaturan pengelolaan keuangannya.

Sebelum ditahan, sang kades sempat meneteskan air mata dan meminta jaksa untuk tidak menahannya. ”Tadi klien saya memang mengaku sakit, dan nanti kita akan ajukan penangguhan,” tukas Burhansyah.

Namun dari hasil pemeriksaan dokter setelahnya, tersangka dinyatakan sehat. Diapun langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit untuk mempermudah proses kasusnya itu.

Terpisah Kepala Kejari Sampit melalui Kasi Pidsus M Junaidi mengatakan, Hermuyadi ditahan lantaran diduga telah merugikan negara sekitar Rp 200 juta. Itu perhitungan sementara kejaksaan. (co/dwi)


BACA JUGA

Jumat, 18 Juli 2025 17:43

Tegaskan Keseriusan Kelola Sampah

SAMPIT – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Jenderal…

Jumat, 18 Juli 2025 17:42

Bantuan Pangan Mulai Disalurkan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi memulai penyaluran…

Jumat, 18 Juli 2025 17:41

Pembangunan PJU Jalan Pemuda dan Pramuka Capai 40 Persen

SAMPIT – Proyek pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di dua…

Kamis, 17 Juli 2025 12:45

Sekolah Rakyat Masih Kekurangan Murid SD

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi tantangan…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Siswa Baru Ikuti Jalannya Rapat Paripurna DPRD

SAMPIT – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Tes Urine sebagai Mekanisme Pembinaan ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menerapkan tes…

Kamis, 17 Juli 2025 12:43

75 Personel Ikuti Simulasi Tanggap Darurat

SAMPIT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Ketua TP-PKK Kotim Kunjungi IKN

SAMPIT — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Disdik akan Jaring Kepala Sekolah untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) mengambil…

Rabu, 16 Juli 2025 17:34

Ritel Modern Harus Beri Ruang untuk Produk UMKM Lokal

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers