SAMPIT – Setelah tak datang pada panggilan pertama, Kades Sungai Puring Hermuyadi memenuhi panggilan kedua dari Kejaksaan Negeri Sampit. Pria yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa itu pun langsung ditahan.
Hermuyadi adalah tersangka kedua yang ditahan Korps Adhyaksa dalam pekan ini setelah Camat Kotabesi Darini Kurniawati dalam perkara pengadaan alat ukur tekanan udara di Badan Lingkungan Hidup Kotim. Darini ditahan Senin (15/3) lalu.
Sebelum ditahan kemarin, Hermuyadi mulai berkicau. Dia menyebut dana desa di tempatnya dikendalikan pihak kecamatan melalui campur tangan sekretaris kecamatan.
Kemarin (17/3), setelah menjalani pemeriksaan sekitar dua jam sebagai tersangka, Hermuyadi yang didampingi kuasa hukumnya Burhansyah langsung mengenakan rompi oranye yang bertuliskan ‘Tahanan Kejaksaan Negeri Sampit’.
---------- SPLIT TEXT ----------
Burhansyah menyebut, dari pengakuan kliennya, dana desa sejak 2008-2014 itu semuanya diatur oleh pihak kecamatan. Di hadapan penyidik, dia mengaku selama ini hanya tanda tangan. ”Dia (Hermuyadi) selama ini hanya diminta tanda tangan,” sebut Burhansyah.
Laporan penggunaan dana itu, menurut tersangka, disusun oleh mantan sekretaris Desa Sungai Puring. Termasuk pengaturan pengelolaan keuangannya.
Sebelum ditahan, sang kades sempat meneteskan air mata dan meminta jaksa untuk tidak menahannya. ”Tadi klien saya memang mengaku sakit, dan nanti kita akan ajukan penangguhan,” tukas Burhansyah.
Namun dari hasil pemeriksaan dokter setelahnya, tersangka dinyatakan sehat. Diapun langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit untuk mempermudah proses kasusnya itu.
Terpisah Kepala Kejari Sampit melalui Kasi Pidsus M Junaidi mengatakan, Hermuyadi ditahan lantaran diduga telah merugikan negara sekitar Rp 200 juta. Itu perhitungan sementara kejaksaan. (co/dwi)