SAMPIT – Surat edaran imbauan bersama dalam rangka ibadah Ramadan 1441 Hijriah pada masa pandemi Covid-19 tak disertai sanksi tegas. Akibatnya, masih banyak warga yang melaksanakan salat Tarawih di masjid. Warga diharapkan mematuhi imbauan ibadah di rumah untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19.
”Saat ini masih banyak yang melaksanakan salat Tarawih berjamaah di masjid. Untuk itu, tidak ada sanksi, namun tetap saja masyarakat diimbau melaksanakan di rumah saja demi keamanan bersama,” ujar Kepala Kemenag Kotim Samsudin, Senin (27/4).
Dalam surat edaran itu ada 18 poin imbauan pemerintah, di antaranya salat tarawih dilakukan bersama keluarga di rumah dan salat Jumat diganti salat Dzuhur di rumah masing-masing. Kemudian, salat Tarawih keliling, pawai takbiran, dan pesantren kilat ditiadakan, kecuali melalui media elektronik. Selanjutnya, meniadakan buka puasa bersama dan sahur on the road; tidak melakukan tadarus Alquran bersama-sama, dan itikaf di masjid/musala; dan sejumlah imbauan lainnya.
Samsudin menuturkan, hingga kini pihaknya tidak bisa memastikan apakah ada tindakan dari sejumlah masjid dan musala yang tetap menggelar Tarawih berjamaah. (dia/ign)