PANGKALAN BUN - Sebanyak 52 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat jalani rapid test di Aula Dinas Kesehatan Kobar, Rabu (29/4).
Rapid test itu dilakukan untuk antisipasi kemungkinan penularan Covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kobar Suyanto mengatakan bahwa perkembangan virus korona ini perlu diwaspadai semua pihak. Mengingat Kobar masuk zona merah dengan 13 pasien positif Covid-19.
Rapid test bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kobar dianggap sperlu guna mengetahui kondisi kesehatan mereka yang sering turun ke lapangan untuk melaksanakan tugas dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
"Pejabat yang menjalani rapid test karena tugasnya sangat berisiko terpapar virus korona. Seperti di lingkup Setda Kobar yakni Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asissten, dan staf ahli Bupati dan sebagian Kepala Bagian di Setda Kobar," katanya.
Selain itu rapid test juga dilakukan pada Kepala SOPD yang menangani langsung Covid-19. Selain itu juga ada Camat yang masuk zona merah seperti Camat Arut Selatan, Pangkalan Lada, Pangkalan Banteng, dan Kotawaringin Lama.
"Sebagian juga ada personil dari Dinas PUPR karena mereka selama ini telah bekerja menyiapkan sarana dan prasarana rumah sakit isolasi, anggota BPBD, Dinas Sosial, Diskominfo, dan Dinas Kesehatan," ujarnya.
Menurutnya rapid test ini akan dilakukan secara bertahap karena masih banyak yang akan menjalani tes tersebut. "Mereka nanti diprioritaskan untuk rapid test dan untuk perangkat desa yang masuk zona merah sementara ini belum bisa terlaksana karena alat rapid test yang ada sangat terbatas," pungkasnya. (rin/sla)