SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 04 Mei 2020 11:08
Pesta Arak di Rumah Kosong Dibubarkan
PENYAKIT MASYARAKAT; Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau gerebek sejumlah muda-mudi di Kota Nanga Bulik yang sedang asyik pesta arak di salah satu rumah kosong yang belum ditempati pemiliknya. (SATPOL PP/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK- Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau gerebek sejumlah muda-mudi di Kota Nanga Bulik yang sedang asyik pesta arak di salah satu rumah kosong yang belum ditempati pemiliknya. 

Sedikitnya ada enam remaja yang diamankan yang terdiri dari dua perempuan dan empat laki-laki. Mereka kedapatan tengah menggilir minuman keras  jenis arak di rumah kosong yang masih dalam proses penyelesaian pembangunan di Gang Samaliba RT 10 Kelurahan Nanga Bulik. 

Mereka tak kuasa melawan setelah 10 anggota Satpol PP yang sedang melakukan patroli rutin berhasil menangkap basahnya dengan  sejumlah barang bukti berupa tiga botol air minum kemasan plastik berisi sisa miras. Enam pemuda tersebut berinisial EG (P) 24 tahun, DW (P) usia 30 tahun, JFR (L) 23 tahun, JJN (L) 20 tahun, GST (L) 19 tahun dan P (L) berusia 18 tahun.

"Saat kami tiba di TKP, mereka masih mengonsumsi miras. Langsung kita amankan ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan," ungkap Kasatpoldam Lamandau Triadi saat dikonfirmasi.

Triadi membeberkan bahwa penangkapan ini dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat setempat yang merasa risih dan terganggu atas adanya aktivitas sejumlah remaja yang diduga memgonsumsi miras. "Ternyata saat kita datangi, mereka tidak hanya melanggar aturan untuk tidak berkerumun dan mengganggu ketertiban, tapi bahkan pesta miras. Saat kita amankan sudah ada yang mabuk berat," katanya.  

Meskipun ada dua perempuan yang sudah tergolong dewasa, namun diantara mereka masih ada remaja pria yang berusia belasan tahun. Sehingga pihaknya harus menghubungi anggota keluarganya untuk menjemput. "Mereka juga harus membuat pernyataan untuk tidak melakukan hal serupa. Kita harap ini jadi yang terakhir, karena jika sampai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum kita bisa lakukan tindakan hukum karena dianggap melanggar Perda," tegas Triadi. (mex/sla) 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers