SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 21 Maret 2016 20:11
Mau Jadi Tenaga Kontrak Kotim? Ini Syarat Pendaftaran yang Harus Dilengkapi
ANTUSIAS: Beberapa pelamar saat melihat pengumuman pendaftaran tenaga kontrak di halaman Kantor BKD Kotim, Senin (21/3). (FOTO: SERA DIYA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur akhirnya secara resmi membuka penerimaan tenaga kontrak di bidang kesehatan dan guru dengan jumlah sekitar 223 orang. Lowongan itu dibuka sejak, Senin (21/3) dan berakhir, Selasa (29/3) mendatang. Sedangkan hasil seleksi diumumkan melalui papan informasi BKD Kotim dan website resmi BKD

“Yang akan diterima kurang lebih 200 orang yang akan ditempatkan di RSUD, BPPKB, Satpol PP, Setda, Dinas Pendidikan (guru), dan Dinas Kesehatan (tenaga kesehatan),” ungkap Alang Arianto, Plt. Kepala BKD Kotim.

Menurut Alang dokumen persyaratan adiministrasi yang harus disertakan dalam lamaran, diantaranya fotokopi STTB atau ijazah dan transkip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sebanyak satu lembar, fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru  tidak tetap atau honor sejak diangkat dan surat pembagian tugas sebanyak satu lembat, khusus bagi pelamar formasi guru.

Selain itu, fotokopi surat tanda registrasi (STR), khusus bagi pelamar  yang mensyaratkan STR, bukti pengalaman kerja (bagi yang memiliki), khusus bagi pelamar formasi yang mengutamakan pengalaman kerja, serta pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar dan fotokopi KTP. Tak ketinggalan, membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menuntuk diangkat menjadi CPNS atau PNS di kemudian hari. (tha)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers