KASONGAN- Tidak kenal waktu dan keadaan, aksi peredaran narkoba jenis sabu ternyata masih ramai di tengah pandemi Covid-19. Seperti dilakukan dua pengedar sabu ini di wilayah di Kabupaten Katingan, yang akhirnya bisa diringkus Satresnarkoba Polres setempat.
Polisi menangkap pelaku di Jalan Baun Bango kilometer 3 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (7/5). Pelaku berinisial WA alias Nenot (35) warga Palangka Raya dan YA alias Caca (34) warga Desa Baon Bango Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatnarkoba Polres Katingan Iptu M Yosep Sukmawijaya membenarkan, penangkapan dua orang pengedar narkoba jenis sabu asal Palangka Raya dan Katingan tersebut.
”Kedua tersangka sudah diamankan. Kasusnya saat ini dalam pengembangan,” tegasnya, Jumat (8/5).
Dijelaskan pula, penangkapan dua pelaku karena adanya informasi tentang adanya peredaran sabu. Saat melintas di lokasi sasaran, petugas memberhentikan kendaraan yang dicurigai. Dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati bungkusan klip kecil diduga berisi sabu yang disimpan di dalam jok belakang mobil.
Dari tangan dua tersangka, petugas mengamankan 15 paket sabu-sabu dengan berat kotor 75,99 gram, dua buah handphone, gunting, lakban, dan sebuah mobil Inova. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Katingan.Polisi masih mengembangkan kasus ini karena diduga pelaku terkait dengan jaringan narkoba antarkota.
M Yosep menambahkan, akibat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
”Meski negara ini dilanda wabah Covid-19, kami selaku penegak hukum tetap melaksanakan tugas dalam mewujudkan kamtibmas. Kami apresiasi dan sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi,” pungkasnya. (sos/gus)