SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 14 Mei 2020 11:21
Tetap Buka Layanan Selama Pandemi Covid-19
Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Aga

KUALA KURUN – Pandemi virus korona atau Covid-19 tidak menjadi penghalang bagi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) untuk tetap memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat.

”Selama pandemi Covid-19, pegawai kami tetap melayani masyarakat yang datang langsung ke kantor untuk mengurus perizinan secara tatap muka,” ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Aga di ruang kerjanya, Rabu (13/5) siang.

Dalam melayani masyarakat, kata dia, tentu berdasarkan protokol pencegahan Covid-19, dengan menyediakan fasilitas cuci tangan, memasang tanda jarak di tempat duduk yang ada di ruang tunggu, dan membuat sekat untuk membatasi antara masyarakat yang mengurus perizinan dengan pegawai DPMPTSP.

”Memang selama pandemi Covid-19, ada terjadi penurunan jumlah masyarakat yang mengurus perizinan dengan datang langsung ke kantor DPMPTSP,” ujar Aga.

Khusus selama bulan suci ramadan, layanan perizinan mulai dibuka bersamaan dengan jam masuk kerja aparatur sipil negara (ASN). Pada hari Senin-Kamis, dibuka pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari Jumat, dibuka pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 15.30 WIB.

”Layanan perizinan disesuaikan jam kerja ASN yang dikeluarkan Bupati Gumas selama bulan ramadan. Kami juga sudah membuatkan jadwal bagi pegawai DPMPTSP yang melayani masyarakat. Jadi setiap harinya mereka bergantian,” tuturnya.

Selain layanan perizinan dengan datang langsung ke kantor secara tatap muka, DPMPTSP juga membuka pelayanan perizinan Online Single Submission (OSS) secara mandiri. Masyarakat pun disarankan untuk memanfaatkan pelayanan perizinan tersebut.

”Pelayanan secara online bermanfaat mencegah penyebaran Covid-19, karena mampu meminimalisir kontak fisik antara masyarakat dengan pegawai,” terangnya.

Dia mengakui, selama pandemi Covid-19, kegiatan DPMPTSP diluar kantor seperti layanan perizinan dengan melakukan jemput bola hingga ke kecamatan ditiadakan. Anggarannya dialihkan untuk penanganan Covid-19.

”Sebenarnya layanan jemput bola dalam mengurus perizinan akan dilakukan di empat kecamatan, yakni Tewah, Kahayan Hulu Utara, Rungan, dan Manuhing. Namun layanan itu ditiadakan karena pandemi Covid-19,” pungkasnya. (arm/fm)

 


BACA JUGA

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Pemkot Laksanakan Penginputan Inovasi Daerah Tahun 2025

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Perencanaan…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:35

Komitmen Mendorong Percepatan Transformasi Digital

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:53

Turunkan Kasus Stunting melalui Program Genting

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen dalam percepatan penurunan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:52

Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Menanam Jagung

PALANGKA RAYA –Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menghadiri…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Wali Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 112

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Optimalkan Implementasi Perda Kemajuan Budaya

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Terus Pacu Program Prioritas

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengingatkan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Harus Pastikan Pegawai Bebas Narkoba

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:43

Wagub Harapkan DBH Dibagi Secara Adil

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers