KUALA KURUN – Pandemi virus korona atau Covid-19 tidak menjadi penghalang bagi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) untuk tetap memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat.
”Selama pandemi Covid-19, pegawai kami tetap melayani masyarakat yang datang langsung ke kantor untuk mengurus perizinan secara tatap muka,” ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Aga di ruang kerjanya, Rabu (13/5) siang.
Dalam melayani masyarakat, kata dia, tentu berdasarkan protokol pencegahan Covid-19, dengan menyediakan fasilitas cuci tangan, memasang tanda jarak di tempat duduk yang ada di ruang tunggu, dan membuat sekat untuk membatasi antara masyarakat yang mengurus perizinan dengan pegawai DPMPTSP.
”Memang selama pandemi Covid-19, ada terjadi penurunan jumlah masyarakat yang mengurus perizinan dengan datang langsung ke kantor DPMPTSP,” ujar Aga.
Khusus selama bulan suci ramadan, layanan perizinan mulai dibuka bersamaan dengan jam masuk kerja aparatur sipil negara (ASN). Pada hari Senin-Kamis, dibuka pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari Jumat, dibuka pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 15.30 WIB.
”Layanan perizinan disesuaikan jam kerja ASN yang dikeluarkan Bupati Gumas selama bulan ramadan. Kami juga sudah membuatkan jadwal bagi pegawai DPMPTSP yang melayani masyarakat. Jadi setiap harinya mereka bergantian,” tuturnya.
Selain layanan perizinan dengan datang langsung ke kantor secara tatap muka, DPMPTSP juga membuka pelayanan perizinan Online Single Submission (OSS) secara mandiri. Masyarakat pun disarankan untuk memanfaatkan pelayanan perizinan tersebut.
”Pelayanan secara online bermanfaat mencegah penyebaran Covid-19, karena mampu meminimalisir kontak fisik antara masyarakat dengan pegawai,” terangnya.
Dia mengakui, selama pandemi Covid-19, kegiatan DPMPTSP diluar kantor seperti layanan perizinan dengan melakukan jemput bola hingga ke kecamatan ditiadakan. Anggarannya dialihkan untuk penanganan Covid-19.
”Sebenarnya layanan jemput bola dalam mengurus perizinan akan dilakukan di empat kecamatan, yakni Tewah, Kahayan Hulu Utara, Rungan, dan Manuhing. Namun layanan itu ditiadakan karena pandemi Covid-19,” pungkasnya. (arm/fm)