SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 14 Mei 2020 11:21
Tetap Buka Layanan Selama Pandemi Covid-19
Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Aga

KUALA KURUN – Pandemi virus korona atau Covid-19 tidak menjadi penghalang bagi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) untuk tetap memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat.

”Selama pandemi Covid-19, pegawai kami tetap melayani masyarakat yang datang langsung ke kantor untuk mengurus perizinan secara tatap muka,” ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Aga di ruang kerjanya, Rabu (13/5) siang.

Dalam melayani masyarakat, kata dia, tentu berdasarkan protokol pencegahan Covid-19, dengan menyediakan fasilitas cuci tangan, memasang tanda jarak di tempat duduk yang ada di ruang tunggu, dan membuat sekat untuk membatasi antara masyarakat yang mengurus perizinan dengan pegawai DPMPTSP.

”Memang selama pandemi Covid-19, ada terjadi penurunan jumlah masyarakat yang mengurus perizinan dengan datang langsung ke kantor DPMPTSP,” ujar Aga.

Khusus selama bulan suci ramadan, layanan perizinan mulai dibuka bersamaan dengan jam masuk kerja aparatur sipil negara (ASN). Pada hari Senin-Kamis, dibuka pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari Jumat, dibuka pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 15.30 WIB.

”Layanan perizinan disesuaikan jam kerja ASN yang dikeluarkan Bupati Gumas selama bulan ramadan. Kami juga sudah membuatkan jadwal bagi pegawai DPMPTSP yang melayani masyarakat. Jadi setiap harinya mereka bergantian,” tuturnya.

Selain layanan perizinan dengan datang langsung ke kantor secara tatap muka, DPMPTSP juga membuka pelayanan perizinan Online Single Submission (OSS) secara mandiri. Masyarakat pun disarankan untuk memanfaatkan pelayanan perizinan tersebut.

”Pelayanan secara online bermanfaat mencegah penyebaran Covid-19, karena mampu meminimalisir kontak fisik antara masyarakat dengan pegawai,” terangnya.

Dia mengakui, selama pandemi Covid-19, kegiatan DPMPTSP diluar kantor seperti layanan perizinan dengan melakukan jemput bola hingga ke kecamatan ditiadakan. Anggarannya dialihkan untuk penanganan Covid-19.

”Sebenarnya layanan jemput bola dalam mengurus perizinan akan dilakukan di empat kecamatan, yakni Tewah, Kahayan Hulu Utara, Rungan, dan Manuhing. Namun layanan itu ditiadakan karena pandemi Covid-19,” pungkasnya. (arm/fm)

 


BACA JUGA

Jumat, 30 Mei 2025 17:19

Selaraskan Program dari Pusat Hingga ke Desa

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, mengingatkan…

Jumat, 30 Mei 2025 17:18

Jaga Kualitas Infrastruktur Jalan

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Rabu, 28 Mei 2025 17:05

Dorong Pelaksanaan Program Strategis Nasional di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 28 Mei 2025 17:04

Program Pemerataan Pembangunan Harus Konsisten

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Rabu, 28 Mei 2025 16:30

Pemprov Tekankan Integritas Kerja PNS dan PPPK

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah…

Rabu, 28 Mei 2025 16:28

Pantau Persiapan Pilkada Ulang di Barito Utara

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 26 Mei 2025 16:27

Perhatikan Skala Prioritas dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menyebutkan…

Senin, 26 Mei 2025 16:26

Perkuat Ekonomi Lokal dan Transpormasi Digital

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 26 Mei 2025 16:14

Gubernur Kalteng Hadiri Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama Ketua TP…

Senin, 26 Mei 2025 16:12

PBS di Kalteng Diminta Wujudkan Iklim Investasi yang Sehat

PALANGKA RAYA  - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers