SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 23 Maret 2016 15:41
Narkoba di Kalteng Banyak Masuk dari Daerah Ini
DIAMANKAN: Salah seorang pengedar narkoba bersama barang bukti yang berhasil diamankan Polres Palangka Raya. (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Jalur masuknya narkoba di Kalimantan Tengah (Kalteng) belum berhasil diputus. Dua pengedar sabu yang berhasil diringkus aparat kepolisian di Palangka Raya, mengaku mendapat pasokan barang haram itu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengakuan itu kian mempertegas pasokan narkoba dari Kalsel sangat besar.

Dua budak sabu yang dibekuk aparat, yakni Marianus Fredi Parera alias Fredi (48) dan Heriansyah (42). Mereka ditangkap Satreskoba Polres Palangka Raya bersama barang bukti narkoba, di dua lokasi berbeda, Senin (21/3). Barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial An dari Banjarmasin. Dari beberapa pengedar yang ditangkap aparat sebelumnya, sebagian besar mengaku mendapat pasokan narkoba dari Kalsel.

Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Winarko Kisworo, Selasa (22/3), mengatakan, personelnya melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka. Fredi pertama kali ditangkap. Rumahnya juga digeledah.

Aparat mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,28 gram senilai Rp 300 ribu, seluler, kotak rokok, dan sepeda motor. Pelaku diinterogasi dan kasus itu langsung dikembangkan.

---------- SPLIT TEXT ----------

Dari nyanyian Fredi, aparat bergerak ke Jalan Bengaris V Nomor 8 Kelurahan Tajung Pinang dan meringkus Heriansyah. Barbuk yang diamankan, yakni 14 paket sabu 9,4 gram senilai Rp 10 juta, satu pak klip plastik , kantong hitam, tutup kepala bong, pipet kaca, dan kantong plastik hitam.

”Keduanya kita amankan di Mapolres sambil dilakukan pengembangan,” kata perwira Polri ini.

Winarko menuturkan, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1)  UU RI 35 Nomor 2009  tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun serta  denda maksimal Rp 8 miliar. (daq/ign)


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers