SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 23 Maret 2016 15:41
Narkoba di Kalteng Banyak Masuk dari Daerah Ini
DIAMANKAN: Salah seorang pengedar narkoba bersama barang bukti yang berhasil diamankan Polres Palangka Raya. (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Jalur masuknya narkoba di Kalimantan Tengah (Kalteng) belum berhasil diputus. Dua pengedar sabu yang berhasil diringkus aparat kepolisian di Palangka Raya, mengaku mendapat pasokan barang haram itu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengakuan itu kian mempertegas pasokan narkoba dari Kalsel sangat besar.

Dua budak sabu yang dibekuk aparat, yakni Marianus Fredi Parera alias Fredi (48) dan Heriansyah (42). Mereka ditangkap Satreskoba Polres Palangka Raya bersama barang bukti narkoba, di dua lokasi berbeda, Senin (21/3). Barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial An dari Banjarmasin. Dari beberapa pengedar yang ditangkap aparat sebelumnya, sebagian besar mengaku mendapat pasokan narkoba dari Kalsel.

Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Winarko Kisworo, Selasa (22/3), mengatakan, personelnya melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka. Fredi pertama kali ditangkap. Rumahnya juga digeledah.

Aparat mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,28 gram senilai Rp 300 ribu, seluler, kotak rokok, dan sepeda motor. Pelaku diinterogasi dan kasus itu langsung dikembangkan.

---------- SPLIT TEXT ----------

Dari nyanyian Fredi, aparat bergerak ke Jalan Bengaris V Nomor 8 Kelurahan Tajung Pinang dan meringkus Heriansyah. Barbuk yang diamankan, yakni 14 paket sabu 9,4 gram senilai Rp 10 juta, satu pak klip plastik , kantong hitam, tutup kepala bong, pipet kaca, dan kantong plastik hitam.

”Keduanya kita amankan di Mapolres sambil dilakukan pengembangan,” kata perwira Polri ini.

Winarko menuturkan, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1)  UU RI 35 Nomor 2009  tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun serta  denda maksimal Rp 8 miliar. (daq/ign)


BACA JUGA

Jumat, 18 Juli 2025 17:43

Tegaskan Keseriusan Kelola Sampah

SAMPIT – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Jenderal…

Jumat, 18 Juli 2025 17:42

Bantuan Pangan Mulai Disalurkan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi memulai penyaluran…

Jumat, 18 Juli 2025 17:41

Pembangunan PJU Jalan Pemuda dan Pramuka Capai 40 Persen

SAMPIT – Proyek pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di dua…

Kamis, 17 Juli 2025 12:45

Sekolah Rakyat Masih Kekurangan Murid SD

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi tantangan…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Siswa Baru Ikuti Jalannya Rapat Paripurna DPRD

SAMPIT – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Tes Urine sebagai Mekanisme Pembinaan ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menerapkan tes…

Kamis, 17 Juli 2025 12:43

75 Personel Ikuti Simulasi Tanggap Darurat

SAMPIT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Ketua TP-PKK Kotim Kunjungi IKN

SAMPIT — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Disdik akan Jaring Kepala Sekolah untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) mengambil…

Rabu, 16 Juli 2025 17:34

Ritel Modern Harus Beri Ruang untuk Produk UMKM Lokal

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers