SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 23 Maret 2016 15:41
Narkoba di Kalteng Banyak Masuk dari Daerah Ini
DIAMANKAN: Salah seorang pengedar narkoba bersama barang bukti yang berhasil diamankan Polres Palangka Raya. (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Jalur masuknya narkoba di Kalimantan Tengah (Kalteng) belum berhasil diputus. Dua pengedar sabu yang berhasil diringkus aparat kepolisian di Palangka Raya, mengaku mendapat pasokan barang haram itu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengakuan itu kian mempertegas pasokan narkoba dari Kalsel sangat besar.

Dua budak sabu yang dibekuk aparat, yakni Marianus Fredi Parera alias Fredi (48) dan Heriansyah (42). Mereka ditangkap Satreskoba Polres Palangka Raya bersama barang bukti narkoba, di dua lokasi berbeda, Senin (21/3). Barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial An dari Banjarmasin. Dari beberapa pengedar yang ditangkap aparat sebelumnya, sebagian besar mengaku mendapat pasokan narkoba dari Kalsel.

Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Winarko Kisworo, Selasa (22/3), mengatakan, personelnya melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka. Fredi pertama kali ditangkap. Rumahnya juga digeledah.

Aparat mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,28 gram senilai Rp 300 ribu, seluler, kotak rokok, dan sepeda motor. Pelaku diinterogasi dan kasus itu langsung dikembangkan.

---------- SPLIT TEXT ----------

Dari nyanyian Fredi, aparat bergerak ke Jalan Bengaris V Nomor 8 Kelurahan Tajung Pinang dan meringkus Heriansyah. Barbuk yang diamankan, yakni 14 paket sabu 9,4 gram senilai Rp 10 juta, satu pak klip plastik , kantong hitam, tutup kepala bong, pipet kaca, dan kantong plastik hitam.

”Keduanya kita amankan di Mapolres sambil dilakukan pengembangan,” kata perwira Polri ini.

Winarko menuturkan, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1)  UU RI 35 Nomor 2009  tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun serta  denda maksimal Rp 8 miliar. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers