SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 23 Maret 2016 16:25
Berani Bakar Lahan, Polisi dan Tentara Siap ”Menyerang”
PADAMKAN API: Aparat kepolisian bersama TNI dibantu masyarakat memadamkan api yang membakar lahan di Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Senin (22/3) lalu. (FOTO: IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk mencegah terulangnya tragedi asap seperti tahun lalu. Anggota polisi dan TNI langsung bakal langsung ”menyerang” atau mendatangi titik api yang terpantau atau dilaporkan. Seperti yang berasal dari lahan yang dibakar warga di Kecamatan Seranau, Desa Batuah, Minggu (20/3) lalu..

Kapolsek Ketapang Kompol Rio Alexander Panelewen mengatakan, pihaknya berangkat pada Minggu menuju lokasi. Setibanya di desa itu, warga membantah di desa itu terjadi kebakaran lahan dan menegaskan warga tetap mengikuti aturan.

”Namun, kami tetap menjelaskan dan meminta kerja sama mereka untuk menemukan (titik api yang dilaporkan),” kata Rio di ruang kerjanya, Selasa (22/3).

Malam itu, petugas gabungan bersama warga menuju titik koordinat terpantaunya titik api dalam peta. Pencarian titik api yang membakar hutan dilanjutkan Senin (21/3) pagi. Petugas gabungan terbagi menjadi dua tim, pertama menggunakan kelotok yang dipimpin Danramil dan tim pencarian kedua dipimpin Rio menggunakan sepeda motor di jalur darat.

---------- SPLIT TEXT ----------

”Pada pukul 06.30 WIB, tim beserta perangkat desa serta warga mulai berkumpul kembali. Kemudian, setelah memberikan arahan mengenai teknis pelaksanaan tugas yang akan dilaksanakan, langsung menyisir sekitar lokasi titik api yang diperkirakan. Akhirnya sekitar pukul 09.30 WIB, tim menemukan lokasi lahan yang sengaja dibakar dengan pemilik lahan atas nama Lutfianur yang merupakan warga Desa batuah,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tidak melakukan penahanan. Pemilik lahan langsung diberikan pembinaan oleh aparatur desa. Pihaknya kembali menegaskan agar tidak lagi ada aksi pembakaran lahan yang dilakukan dengan sengaja karena dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan aturan, pelakunya bisa dipenjara hingga 15 tahun.

Api yang menghanguskan hutan hijau di Desa Batuah itu langsung dipadamkan. Tim gabungan Polri dan TNI dibantu masyarakat setempat bahu-membahu memadamkan api dan memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.

”Kami saat itu mencari sumber air terdekat. Kebetulan lokasi kebakaran tidak jauh dari anak Sungai Mentaya,” katanya. (mir/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers