SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 21 Mei 2020 11:22
Pos Libas Perketat Pengawasan Jelang Lebaran
RAJIA: Kepala Dishub Kota Palangka Raya Alman Pakpahan, saat mendampingi anggotanya ketika mengecek salah satu truk yang sedang (IST/RADARPALANGKA)

PALANGKA RAYA— Menjelang hari raya Idul Fitri pasti ramai dengan para pemudik, yang hendak pulang kampung, agar bisa merayakan moment satu tahun sekali ini bersama keluarga. Namun, dengan kondisi saat ini di tengah pendemi virus korona atau Covid-19, maka pengawasan lebih diperketat lagi.

Sehingga segala kegiatan seperti salah satunya mudik lebaran tidak diperbolehkan atau dilarang. Sebab larangan mudik, telah diberlakukan sejak diterbikannya surat keputusan Permenhub nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H, yang berlaku sejak 24 April - 31 Mei 2020.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengatakan, semenjak surat keputusan atau edaran tersebut diterbitkan, pihaknya telah menjalankan peraturan yang tertuang dalam surat itu. Masyarakat yang hendak mudik atau orang yang hendak memasuki wilayah Kota Palangka Raya tidak diperbolehkan dan disuruh putar balik.

"Pengawasan selama ini dilakukan di dua pos lintas batas (Libas) yaitu pos Pahandut seberang dan pos Sebangau, hingga sampai saat ini juga tetap perketat penjagaan apalagi menjelang lebaran," tutur Alman, Rabu (20/5).

Alman mengungkapkan, jika sejak hari pertama hingga sampai saat ini menjalankan Permenhub tersebut, ada ribuan kendaraan yang telah terjaring oleh pihaknya dan ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

"Apalagi saat ini juga Kota Palangka Raya telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka penjagaan di dua pos Libas lebih diperketat lagi, akses keluar masuk dibatasi hanya ada kendaraan tertentu saja yang diperbolehkan," terang Alman.

Dengan tegas Alman menyebutkan, dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2020 sebagai landasan dalam pelaksanaan PSBB, pada pasal 14 tertera pembatasan akses bagi mereka yang hendak melaksanakan mudik atau keluar masuk kota tetap mengacu kepada Permenhub yang ada.

"Maka dari itu menyesuaikan peraturan tersebut, tidak ada kelonggaran dalam penerapan kebijakan. Pintu masuk ke wilayah Kota tetap diawasi," tegas Alman.

Saat disinggung terkait berakhirnya PSBB pada 24 Mei 2020 mendatang, apakah akan ada pelonggaran pengawasan atau tidak. Dirinya mengatakan jika hal tersebut masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Wali Kota selaku pemangku jabatan tertinggi di pemerintahan kota.

"Masih menunggu keputusan dari Wali Kota mengenai hal itu, yang pasti selama PSBB dan menjelang hari raya Idul Fitri tetap bekerja 24 jam di perbatasan," pungkasnya. (rm-104/dc)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers