KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan apel gelar pasukan persiapan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) tahun 2020.
Ini dalam rangka menghadapi perubahan iklim memasuki musim kemarau serta mengantisipasi terjadinya Karhutla di Gumas.
Bupati Gumas Jaya S Mohong mengatakan, penanggulangan Karhutla harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dengan melibatkan peran serta semua pihak, baik itu masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.
“Kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi harus ditingkatkan, sehingga penanganannya lebih efektif dan efisien,” ucap Jaya, Rabu (10/6).
Dia mengatakan, bencana Karhutla yang terjadi di Kabupaten Gumas sering disebabkan oleh faktor ulah manusia yang membakar lahan, pekarangan dan perkebunan untuk berbagai keperluan, sehingga menimbulkan asap tebal yang membahayakan kesehatan. Bencana seperti ini relatif dapat diprediksi dan diantisipasi, karena sudah berulang kali terjadi saat musim kemarau.
”Kebiasaan masyarakat kita yang membuka lahan dan pekarangan dengan cara membakar, dikhawatirkan dapat menimbulkan terjadinya Karhutla. Untuk itu, perlu disikapi dengan baik dan dilakukan persiapan dan pengecekan peralatan oleh satuan tugas penanggulangan karhutla,” ujarnya.
Dia menuturkan, menyikapi terjadinya bencana karhutla di Kabupaten Gumas, maka perlu upaya penanggulangan mulai dari pra bencana. Ini bertujuan untuk menjamin terselenggara penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
”Salah satu upaya penanggulangan tahapan pra bencana adalah kesiapsiagaan komponen pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, baik yang bersinggung langsung maupun tidak langsung dengan pemanfaatan hutan dan lahan,” tegas Jaya.
Dia berharap, apel yang melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, Palang Merah Indonesia (PMI), masyarakat, dan dunia usaha ini dapat menjadi gerakan dalam upaya pencegahan, kesiapsiagaan penanggulangan Karhutla, sehingga bencana kabut asap tidak terjadi atau minimal dapat diatasi.
”Semua pihak harus bertanggung jawab dalam penanggulangan Karhutla. Jika ada yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan, maka akan ada sanksi pidana dan denda. Ini semua merupakan wujud dan komitmen bersama, agar Kalimantan Tengah (Kalteng) bebas asap tahun 2020,” pungkasnya. (arm/fm)