PURUK CAHU - Satuan Resnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu, pada Senin (22/6) lalu. Terungkapnya kasus itu, bermula saat ada pemeriksaan di posko Covid-19 di jalan Negara Simpang Muara Laung, Kecamatan Murung.
Pelakunya, Agus Setiawan alias Agus (36) merupakan warga Muara Laung beralamat di Jalan Isran AS RT 07 RW 00 Kelurahan Muara Tuhup , Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Mura.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu berat 0,51 gram, yang dibalut menggunakan kertas rokok, selain itu polisi juga menyita satu tas ransel, satu pipet kaca, satu helm, satu telepon genggam,dan satu sepeda motor warna merah nopol KH 2359 MG.
Pihak Satresnarkoba menggunakan alat teskit untuk menguji urin tersangka, hasilnya positif mengandung methamfetamine.
Kapolres Mura AKBP Darmeshwara Hadi Kucoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Winarko membenarkan, mengamankan tersangka Agus Setiawan yang merupakan pemilik barang yang diduga sabu.
Pada Senin (22/6) sekira jam 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang diketahui bernama Agus.
"Melakukan penghadangan di pos Covid-19 yang berada di simpang Muara Lahung," kata kasat Rabu (24/6)
Pada pukul sekira 21.45 WIB melaksanakan penangkapan, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI nomor 35/2009 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Tp Narkotika nomor 35 tahun 2009.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Mura, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses sesuai hukum ketentuan yang berlaku. (rm-103/dc)