SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 25 Juni 2020 12:15
Raperda Karhutla Harus Segera Terbit

PALANGKA RAYA – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saat ini mulai terlihat dan sebagian wilayah sudah ada mengalami kebakaran, seperti dibeberapa kabupaten. Terkait hal itu, perlunya payung hukum untuk penegak hukum, pemerintah provinsi, dan kabupaten, hingga masyarakat, agar Karhutla ini dapat tertangani dengan baik.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng Darliansyah menjelaskan, saat ini Karhutla sudah mulai terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Pulang Pisau (Pulpis), Kotawaringin Barat (Kobar), Kapuas, Barito Utara (Batara), dan sebagian wilayah lainnya.

Ditambah titik hot spot sebanyak 707, sehingga harus dilakukan penekanan dan antisipasi agar Kalteng tidak mengalami fenomena alam kedua, setelah pandemic virus korona atau Covid-19.

“Saat ini titik hot spot sudah terpantau sekitar 707 di berbagai daerah, dan upaya sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan,” jelas Darliansyah, usai melaksanakan rapat percepatan penanganan Covid-19, dan Karhutla, di kantor Pemprov Kalteng, Rabu (24/6).

Saat ditanyakan mengenai payung hukum, Darhliansyah menyebutkan Pemprov Kalteng sudah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Provinsi, tinggal menunggu dijadikan Peraturan Daerah (Perda) untuk nanti dijadikan acuan payung hukum, dalam pelaksanaan antisipasi Karhutla di Kalteng.

“Semoga saja Perda bisa selesai dan payung hukumnya jelas, karena ini adalah upaya antisipasi Karhutla, dengan adanya reperda itu pencegahan bisa dilakukan dengan acuan Raperda tersebut," katanya.

Terkait mengenai situasi terkini karhutla, Darliansyah menyebut Karhutla hingga Juni, di lima Kabupaten sudah mencapai 725 hektare, dimana sudah dilakukan pemadaman dini oleh tim gabungan di berbagai daerah.

Untuk Batara sudah menetapkan siaga darurat Karhutla, sementara kabupaten/kota lain masih dalam proses. Upaya upaya terus dilakukan di lapangan, selain juga melakukan upaya menekan pandemi virus korona dan percepatan penanganannya.

“Berharap kepada DPRD melalui Pansus Raperda Karhutla, dapat melakukan upaya percepatan penuntasan menjadi Perda, sehingga dapat dijadikan payung hukum seluruh pemangku kepentingan, dalam penanggulangan Karhutla di Kalteng," tandas Darliansyah. (agf/dc)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers