SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 26 Juni 2020 15:34
Delapan Pengeroyok Divonis Lebih Berat dari Tuntutan
ILUSTRASI.(net)

SAMPIT - Delapan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kotawaringin Timur divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Terdakwa kasus pengeroyokan ini terdiri dari  A Mustofa alias Agus, M Taufikhul Ibat, M Edi Sutikno alias Didit, M Sopiyan alias Mat,  Firman Ardo Wigati, M Kristyan Wibowo alias Bowo, Alfirian Gunawan alias Iwan, M Nur Kartiko alias Tiko. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Hakim menganggap terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap Herpansyah.

"Hal yang memberatkan, tidak ada perdamaian dengan korban, dan korban tidak mau memaafkan terdakwa," ucap majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Rabu (24/6).

Dalam vonis itu hakim menjatuhkan hukuman selama 14 bulan penjara. Sementara pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut pidana selama 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim.

Mereka melakukan pengeroyokan sebanyak dua kali di sebuah rumah kosong dan lapangan latihan PSHT Jalan H Ikap Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Minggu 9 Januari 2020 sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari fakta persidangan, Agus memukul pipi korban sebanyak sekali, Ibat memukul wajah dan menendang, Sutikno memukul wajah korban sebanyak dua kali. Sopiyan menginjak punggung korban dua kali, Firman menendang dan memukul pipi korban, Bowo menjambak rambut dan menendang dengan lutut, Iwan memukul tiga kali, dan Tiko memukul korban sebanyak tiga kali.

Atas vonis itu, terdakwa didampingi penasihat hukum Bambang Nugroho menyatakan menerima hukuman ini.

Kasus pengroyokan ini sempat membuat suasana Kabupaten Kotim memanas karena menyerempet isu SARA. Pemkab Kotim bersama tokoh adat dan aparat meredam dengan cepat. Selain diusut secara kasus pidana, para pelaku akan dilakukan sidang secara adat. Sayangnya sidang adat terhadap para pelaku masih tertunda lantaran terjadinya wabah Covid-19. (ang/yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers