SAMPIT - Baru beberapa hari yang lalu Rudian narapidana (napi) kasus asusila berhasil dibekuk setelah kabur dari Lapas klas IIB Sampit beberapa tahun silam, kini pihak Lapas kembali dihadapkan dengan permasalahan baru setelah empat warga binaannya kembali kabur dengan cara menjebol dua tralis penjara.
Rata-rata napi yang kabur divonis bertahun-tahun dengan kasus yang tergolong berat. Inilah data lengkap empat napi yang berhasil kabur dari Lapas Sampit, Minggu (3/4).
Yuli Nuryadi alias Yuli Bin Parlan
Warga Desa Bandar Agung RT 2 RW 1 Kecamatan Parenggean, Kotim
Dijatuhi vonis seumur hidup pada 25 Februari 2016
Kasus pembunuhan terhadap Yuyun Maria Ulfa alias Yuyun, Arvin Adithya Pratama dan Ruminah. Kejadian 14 Juli 2015 di Desa Karang Tunggal, Parenggean.
Rasmono Bin Sutarno
Warga Desa Sumber Makmur RT 5 RW 2 Kelurahan Sumber Makmur, Kecamatan Telawang , Kotim.
Dijatuhi vonis 15 tahun penjara pada 12 Januari 2016.
Kasus pembunuhan dan pencurian terhadap Mahlur sopir travel.
Kejadian Senin 29 Juli 2015 TKP areal PT Globalindo Alam Persada (GAP) Dusun Rongkang, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU).
---------- SPLIT TEXT ----------
Agus Bambang Bin H Antol
Warga Jalan Seokarno Hatta RT 4 Sungai Mitak Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan.
Dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara
Kasus pencabulan terhadap ABG 16 Tahun.
Kejadian 31 Juli 2015 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah pondok di Desa Halimaung Jaya (Trans Unit III) Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan
Anang Bin Adul
Warga Jalan Seokarno Hatta RT 4 Sungai Mitak Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan.
Dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara
Kasus Asusila (menolong Agus Bambang).
Kejadian 31 Juli 2015 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah pondok di Desa Halimaung Jaya (Trans Unit III) Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan. (co/ign)