SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 29 Juni 2020 14:41
Digituin Puluhan Kali, Gadis Belia Korban Ternyata Di-PHP Duda
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN – Nasib malang diamali seorang gadis pelajar berusia belia di Kota Pangkalan Bun. Lantaran tergoda rayuan maut “Buaya Darat” akan dinikahi, dirinya rela menyerahkan kehormatannya begitu saja. Namun sayang, sang pelaku yang berstatus duda, ternyata hanya seorang Pemberi Harapan Palsu (PHP).

Alhasil, setelah sukses melakukan aksi bejatnya dengan menggagahi gadis tersebut, anggota Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan pelaku inisial TR (41) warga asal Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan. Kini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. 

Keterangan dari kepolisian, kelakuan bejat itu diketahui keluarga korban yang curiga saat korban bercerita bahwa TR yang berbeda usia sangat jauh akan melamarnya. “Jadi setelah ditanya oleh saksi yang merupakan bibi korban, ia mengaku bahwa pelaku mencabulinya sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga menginjak Sekolah Menengah Atas (SMA) kelas 1, tepatnya pada Februari 2019 sampai dengan Juni 2020,” jelas Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani.

Lelaki yang merupakan duda dan sehari – harinya berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut,  nekat melakukan hal itu dengan mengeluarkan bujuk rayu dan berjanji akan melamar korban serta bertanggung jawab atas perbuatannya. 

”Bermodal rayuan itu, korban yang pada waktu kejadian masih SMP akhirnya mau disetubuhi tersangka, dan kejadian itu terus berulang setiap ada kesempatan hingga mencapai sekitar 50 kali,” sambung Rendra. 

Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar) untuk ditindaklanjuti. “Berdasarkan laporan itu, kami mengamankan pelaku di rumahnya. Saat kami amankan, TR tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan itu,” pungkasnya. 

Kemudian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU No. 01 THN 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 THN 2002 tentang perlindungan anak.(sla/gus)

 

 


BACA JUGA

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Rabu, 05 November 2025 12:40

Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Jalan dan Drainase di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 03 November 2025 16:11

DPRD Kobar Temui Menteri P2MI

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 17:54

Temui Menteri P2MI, DPRD Bahas Perluasan Peluang Kerja Warga Kobar ke Luar Negeri

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers