SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 01 Juli 2020 14:07
Gila..!!! Hanya Bermodal Sendok Orang Ini Bobol Rumah Wakil Rakyat
DIBEKUK : Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Kasatreskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan dan Kapolsek Baamang Iptu Paramita Harumi, melakukan rilis kasus pencurian dengan pemberatan di Polres, Selasa (30/6) sore kemarin.(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Usai sudah perjalanan Iwansyah alias Iwan (25). Seorang mantan narapidana ini harus kembali berurusan dengan Polisi, karena telah melakukan aksi pencurian di salah satu rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Kotim.

Sementara, Iwan berhasil dibekuk bersama tim gabungan yakni Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng dan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotim, di tempat kediamannya yakni di Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, Sampit, pada Jumat (26/6) lalu.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, tersangka melancarkan aksi yakni pencurian dengan pemberatan saat di mana para penghuni rumah, termasuk korbannya seorang yang diketahui seorang wakil rakyat sedang tertidur pulas.

Hanya dengan menggunakan alat sederhana, tersangka mampu membuka pintu hingga masuk ke dalam rumah tersebut. Tak tanggung - tanggung, mantan narapidana ini telah mencuri beberapa barang berharga, seperti tiga buah laptop serta dua buah telepon genggam.

Sementara, para penghuni rumah  tidak menyadari sedikitpun dengan kehadiran tersangka tersebut. Sehingga keesokan paginya, para penghuni rumah tersebut langsung terkejut setelah melihat barang kesayangan mereka tiba - tiba hilang dari tempatnya.

”Ini merupakan pelajaran bagi semua. Sebab, hanya dengan bermodalkan alat sederhana seperti ujung sendok makan yang dibengkokkan, tersangka ini mampu merusak pintu hingga masuk ke dalam rumah korbannya,” ucap Jakin.

Akibat kejadian ini, para korbannya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20 juta. Jadi, dengan mudahnya menggunakan alat sederhana ini, tersangka berhasil masuk ke dalam rumah korban.

Sementara, sebelum melancarkan aksinya tersangka ini terlebih dahulu mengamati keadaan di sekitar rumah korban. Dan setelah dipastikan semuanya, residivis ini kemudian memulai aksinya. Dari hasil barang curian tersebut, ia simpan di dalam rumahnya.

Namun, Iwan tidak bisa berbuat apa - apa saat tim gabungan berhasil mengamankannya, beserta barang bukti hasil curian yang disimpan di dalam toilet rumahnya itu. Atas perbuatannya, kini pemuda tersebut diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (sir/dc)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers