SAMPIT— Polres Kotim berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, pada Selasa (30/6). Tersangka H (39) ingin mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu seberat 31,74 gram didalam bohlam lampu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin menjelaskan, penangkapan pada Selasa (30/6), di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan.
Saat didapati pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor, anggota langsung memberhentikannya, dan melakukan pemeriksaan ditemukan bohlam lampu didalam jok, setelah dibuka berisi enam bungkus plastik kecil, yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
"Dari barang bukti sabu yang ditemukan, yang bersangkutan dapat dinyatakan sebagai bandar, karena dengan sabu sebanyak itu tidak mungkin dipakai sendiri," ungkapnya.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti enam bungkus plastik kecil sabu dengan berat 31,74 gram, satu buah bohlam lampu, satu buah telepon genggam, dan satu unit sepeda motor nomor polisi KH 3095 QA.
“Saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap sumber barang yang dimiliki tersangka,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut. (yn/dc)