NANGA BULIK – Api cemburu yang membakar emosi Ardianus Bulu Malo (24) berakhir pilu. Ardianus tega menggorok leher istrinya sendiri, Vin Sinsiana Marunce Ngara (22). Setelah membunuh pasangan hidupnya, pria itu tewas dikeroyok dan dihabisi keluarga istrinya yang emosi melihat kebrutalan pemuda tersebut.
Tragedi berdarah itu terjadi di salah satu mes karyawan perusahaan di Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Jumat (3/7) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun melalui Kasat Reskrim Iptu Moh Far'ul Usaedi mengatakan, aksi gorok leher yang dilakukan Ardianus diduga akibat terbakar api cemburu.
Kejadian itu berawal ketika Ardianus dan istrinya terlibat cekcok. Keributan pasangan tersebut terdengar kakak korban, Dominikus, Marselinus, dan Yohanis, yang saat itu sedang duduk di teras depan rumah. Tak berselang lama, terdengar suara Vin berteriak meminta tolong.
”Selanjutnya mereka (kakak Vin, Red) ingin menolong, namun diancam suaminya. Kalau mereka menolong, akan dibunuh sambil mengacungkan parang," tutur Usaedi.
Kakak Vin lalu mengecek pintu rumah Ardianus, namun dalam keadaan terkunci. Tak berapa lama terdengar suara rintihan Vin layaknya hewan disembelih. Setelah itu darah mengucur dari lantai rumah.
Melihat adik mereka terbunuh, kakaknya berteriak dan melempari rumah Ardianus dengan batu. Keributan itu membuat para tetangga berdatangan. Setelah mengetahui kejadian itu, para tetangga lainnya ikut melempari rumah Ardianus hingga rusak.
Ardianus yang masih emosi setelah membunuh istrinya, keluar rumah sambil membawa parang terhunus. Dia berniat membunuh kakak istrinya. Namun, kakak korban dan beberapa orang lainnya mengeroyok pemuda tersebut serta melemparinya dengan batu.
Ardianus kewalahan hingga akhirnya batu mengenai kepala dan dia terjatuh. Melihat pembunuh adiknya tersungkur, Marcelinus langsung menebas leher dan dada pemuda tersebut hingga bersimbah darah.
Sementara itu, satpam perusahaan yang mendengar informasi pengeroyokan, langsung meluncur mendatangi lokasi. Saat itu Ardianus tergeletak dalam kondisi sekarat dengan penuh luka di depan mess. Pemuda itu kemudian tewas.
Dari arah rumah kemudian tercium aroma gas. Para satpam langsung masuk ke rumah dan mengamankan gas. Di dalam rumah itu, mereka juga mendapati jenazah vin Sinsiana Marunce Ngara dengan posisi tengkurap dan berdarah di leher.
”Selanjutnya kedua korban dibawa ke rumah sakit Lamandau untuk dilakukan visum. Sembilan terduga pelaku pengeroyokan Ardianus langsung dibawa ke Polres Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari peristiwa itu, polisi menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka diamankan dan ditahan karena membunuh Ardianus meski tindakan itu dipicu membalas utang darah yang disebabkan korban sendiri. Tersangka tersebut, yakni Yohanis Malo Buru, Dominikus Ghale Dendo, Marcelinus Dendo Ngara, Ananias Jowa Dairu, Agustinus Tamoa, Sairo Bulu, Sairo Malo, Agustinus Ledu Ngaba, dan Marten Seiro.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUHPidana. Berdasarkan bukti yang cukup, mereka diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (mex/ign)