SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 08 Juli 2020 09:09
Payung Hukum Pengendalian Kebakaran Lahan Disahkan
PERSETUJUAN: Pemerintah provinsi dan unsur pimpinan DPRD Kalteng menandatangani persetujuan bersama Perda Pengendalian Kebakaran Lahan, Selasa (7/7).(YUSHO/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Setelah melewati pembahasan yang sangat panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan di Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Maruadi menyebutkan, produk hukum daerah tersebut sudah dibahas pada keanggotaan DPRD periode 2014-2019. Namun karena banyaknya substansi dan tahapan yang dibahas, Raperda itu baru dapat disahkan pada keanggotaan DPRD periode 2019-2024.

“Proses pembahasannya cukup dinamis, kritis dan substansial dalam setiap tahapannya. Semua pihak terlibat secara aktif, baik pemerintah provinsi, DPRD maupun pihak Kementerian Dalam Negeri,” katanya, Selasa (7/7)

Jadi nantinya juga menjadi acuan, yang nantinya lebih teknis diatur dalam peraturan gubernur serta peraturan daerah pada tingkat kabupaten dan kota.

Dalam perjalanannya, Perda tersebut tercatat dua kali dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri. Pada fasilitasi pertaman, pihak kementerian meminta melakukan revisi beberapa substansi pada judulnya. Selain itu larangan dan sanksi hukum juga terjadi perubahan yang didapat setelah fasilitasi tersebut.

Keberadaan Perda ini menjadi menjawab atas persoalan yang dihadapi para petani, peladang atau pekebunan dari masyarakat hukum adat yang selama ini kesulitan dalam membuka lahan. (sho/dc)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers