SAMPIT – Mantan camat Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial WN yang juga pejabat aktif di Inspektorat Kotim dan rekannya, HI, dilaporkan ke polisi. Keduanya dituding terlibat kasus pemberian keterangan palsu di muka pengadilan dan melakukan penyerobotan lahan milik Kelompok Tani Hapakat Bersama di lingkar utara Kecamatan Baamang.
”Laporan sudah kami layangkan ke Polres Kotim. Kami berharap segera ditindaklanjuti aparat berwenang untuk mendapatkan proses hukum,” kata Rantau Sepan, Ketua Kelompok Tani Hapakat Bersama saat ditemui di Pengadilan Negeri Sampit, kemarin (7/7).
Dalam laporannya, mereka melampirkan barang bukti dalam putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap atas keterangan WN yang mengakui tanah miliknya itu berasal dari HI. Kemudian juga alat bukti perlawanan WN di Pengadilan Negeri Sampit dan dicabut. Saat diajukan kembali, isinya berubah, mengakui tanahnya berasal dari Badrun. Atas dasar itu, WN dianggap memberikan keterangan palsu.
”Kami laporkan juga perbuatan memberikan keterangan palsu di persidangan itu, karena keterangannya berbeda di depan hukum,” tegasnya.
Selain itu, terlapor juga dianggap menyerobot lahan lantaran surat tanah yang dikantongi beralamat di Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, sedangkan objek yang diakuinya di wilayah Kecamatan Baamang.
Diketahui dalam putusan perdata di tingkat Mahkamah Agung, Kelompok Tani Hapakat Bersama dinyatakan menang atas HI di objek tanah yang berlokasi di kawasan lingkar utara tersebut. HI merupakan orang yang menjual tanah kepada WN dan kawan-kawan.
Sebelumnya, Kelompok Tani Hapakat Bersama yang diketuai Rantau menang atas Ihak secara perdata atas tanah dengan luas 62 hektare setelah melalui proses di tingkat Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung hingga berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam perjalanannya, Kelompok Tani Hapakat dihalangi menguasai lahan itu. Bahkan, papan eksekusi pengadilan dirusak kelompok suruhan HI di atas objek lahan tersebut. (ang/ign)