SAMPIT – Vonis bebas yang dijatuhkan hakim terhadap para terdakwa yang sebelumnya dituduh melakukan tindak pidana, tak membuat hidup mereka kembali seperti semula. Sebaliknya, para mantan terdakwa itu harus menelan pil pahit. Mereka kehilangan pekerjaan hingga rumah tangga yang berantakan karena ditinggal pasangan.
Hal itu dialami Idrus, mantan terdakwa kasus sabu dan Suyanto, mantan terdakwa kasus asusila. Keduanya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit beberapa waktu lalu. Bukannya bahagia setelah menerima putusan itu, mereka justru harus menelan kenyataan pahit.
Idrus yang sebelumnya bekerja sebagai satpam perkebunan kelapa sawit, saat ingin kembali bekerja di perusahaan tempatnya semula mencari penghidupan, pria itu tak diterima lagi.
”Padahal pengadilan menyatakan tidak bersalah. Namun, perusahaan tempatnya bekerja tidak mau menerimanya. Termasuk anak perusahaan grup tempat dia bekerja,” kata penasihat hukum dua mantan terdakwa, Bambang Nugroho, kemarin (12/7).
Bambang menyesalkan hal itu. Harusnya Idrus diterima kembali karena sudah jelas terungkap tidak bersalah dan hakim membebaskannya dari segala dakwaan penuntut umum.
Demikian pula dengan Suyanto. Saat dibebaskan dan terbukti tidak bersalah, ketika kembali ke mess perkebunan kelapa sawit, dia tak lagi bertemu dengan istrinya. Sang istri kabur bersama lelaki lain.
Suyanto, kata Bambang, terpaksa kembali ke kediaman orang tuanya karena istrinya memilih pria lain saat beberapa bulan dia meringkuk di jeruji besi. ”Terus terang saya miris. Ini harus jadi pembelajaran bagi penegak hukum yang menyidik kasus terdakwa. Kalau orang tidak bersalah sejak awal jangan ngotot dipaksakan kasusnya. Akhirnya ada yang kehilangan pekerjaan dan rumah tangganya berantakan," ujarnya.
Sebelumnya, vonis bebas dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan terhadap Idrus. Satpam perkebunan sawit itu terjerat kasus narkotika jenis sabu. Idrus dituntut 6,5 tahun penjara atas tuduhan kepemilikan 0,2 gram sabu.
Dia dibidik Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Kejari Seruyan, Cyrilus I. Santosa.
Idrus diamankan 22 September 2018 atas kepemilikan satu paket sabu. Dia ditangkap di Jalan Poros Blok J 57/58 PT Mitra Karya Agroindo, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan saat patroli bersama rekannya. Saat di pengadilan, jaksa dianggap tidak bisa membuktikan dakwaannya, sehingga terdakwa dibebaskan.
Sementara Suyanto dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Muslim Setiawan pada 24 Juni lalu. Dia didakwa Jaksa melakukan asusila kepada korban yang masih berumur 14 tahun yang tak lain anak tirinya. Karyawan sawit berusia 33 tahun itu dituntut pidana selama 14 tahun penjara oleh Jaksa Cyrilus I Santosa serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. (ang/ign)