NANGA BULIK - Persetujuan Bersama Bupati Lamandau dan DPRD Kabupaten Lamandau tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019 telah ditandatangani kemarin (13/7).
Usai penandatanganan, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana mengatakan, persetujuan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tersebut telah melalui tahapan pembahasan secara komprehensif dengan berbagai pertimbangan dan perbaikan.
"Proses penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut telah dilaksanakan melalui mekanisme pembahasan yang telah diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas semua kerjasama dan dukungan yang selama ini berjalan dengan baik, perkenankan kami menyampaikan terima kasih kepada ketua, wakil-wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lamandau," ucap Hendra.
Ia berharap kerja sama yang baik ini terus dipertahankan dan ditingkatkan. Secara garis besar, pokok-pokok pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lamandau 2019 terdiri dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Pokok-pokok pertanggungjawaban ini sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019 serta Hasil Pembahasan bersama Komisi-komisi DPRD Kabupaten Lamandau dengan tim eksekutif yang telah menjadi kesepakatan bersama.
Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 851.343.996.527atau 104,37 persen dari target sebesar Rp. 815.727.047.435.
Belanja daerah dan transfer terealisasi sebesar Rp. 787.395.635.772 atau 92,19 persen dari target Rp. 854.107.024.182. Terdapat surplus sebesar Rp. 63.948.360.754.
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 90.358.018.016. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 11.274.820.400. Pembiayaan netto, sebesar Rp. 79.083.197.616. Sehingga terdapat SILPA sebesar Rp143.031.558.370.
"Rancangan Peraturan Daerah ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi. Sesuai amanat peraturan perundang-undangan paling lama tiga hari kerja harus disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi,” jelasnya.
Pada saatnya nanti apabila telah diterima keputusan Gubernur Kalimantan Tengah mengenai Hasil Evaluasi Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, maka akan dilakukan penyesuaian sesuai hasil evaluasi gubernur. (mex/yit)