SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 14 Juli 2020 14:48
Tiga Sekolah di Pangkalan Bun Kembalikan Uang Pungutan
PUNGUTAN: Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar Kartono (batik kuning) saat menyaksikan pengembalian pungutan di salah satu sekolah baru ini. (KARTONO /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN - Sebanyak tiga sekolah yang melakukan pungutan untuk seragam sekolah hingga mebel sudah dikembalikan kepada orang tua wali murid. Sebab, urusan seragam dan meleb ditanggung pemerintah daerah. 

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar Kartono mengatakan, setelah mendapat laporan pungutan saat penerimaan siswa didik baru (PPDB) tahun ajaran baru, pihaknya langsung turun ke lapangan. Masyarakat merasa terbebani adanya pungutan dari sekolah. 

"Kami terus melakukan monitoring di sejumlah kecamatan terkait masalah pungutan. Untuk di Kobar sudah ada tiga sekolah yang melakukan pungutan," ujarnya. 

Kartono juga enggan menyebutkan tiga sekolah yang melakukan pungutan. Namun tiga sekolah tersebut ada yang SD dan SMP dan lokasinya berada di dalam Kota Pangkalan Bun. 

"Ada sekolah yang melakukan pungutan untuk seragam. Padahal seragam ini sudah diberikan gratis oleh pemerintah. Selanjutnya ada sekolah yang melakukan pungutan untuk biaya meja dan kursi termasuk pengecatan pagar dengan nominal Rp 400 ribu," ujarnya.  

Pihak sekolah yang melakukan pungutan mengaku tidak tahu. Namun jawaban itu sangat mustahil, karena pihak dinas telah melakukan sosialisasi baik secara lisan dan juga tertulis ke seluruh sekolah SD dan SMP sederajat di Kobar. Karena  semua siswa baru tingkat SD dan SMP sederajat itu mendapatkan seragam gratis tiga stel.  

"Ada yang mengaku khilaf telah melakukan pungutan dan yang yang tidak tahu. Tapi sudah tiga sekolah akhirnya mengembalikan uang pungutan dan kami ikut menyaksikan semuanya," jelasnya. 

Sementara itu, pihaknya juga terus melakukan monitoring ke sejumlah sekolah di enam kecamatan. Saat ada laporan, bisa langsung ditindaklanjuti dan uang pungutan harus dikembalikan ke orang tua. 

"Semua program yang direncanakan ini untuk meringankan beban orang tua. Bukan untuk membabani, maka apapun pungutan harus dikembalikan," tegasnya. 

Pihaknya juga akan memberikan sanksi apabila sekolah melakukan pungutan. Sanksi terberat yakni pencopotan kepala sekolah. 

"Sanksi pasti ada, bisa saja kepala sekolah itu diturunkan jabatannya dan menjadi guru biasa lagi. Karena menjadi kepala sekolah itu harus banyak inovasi agar kualitas pendidikan semakin bagus, bukan mencari keuntungan dari dunia pendidikan," pungkasnya. (rin/yit) 

 

loading...

BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers