SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 14 Juli 2020 15:09
Belajar Tatap Muka Hanya di Zona Hijau

Kepala Daerah Diminta Petakan Wilayah

BERI PERNYATAAN : Gubernur Kalteng Sugianto Sabran bersama Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Mofit Saptono Subagio menyampaikan instruksi terkait proses kegiatan belajar mengajar tatap muka, Senin (13/7).(YUSHO/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menginstruksikan, Bupati dan Wali Kota memetakan zona hijau di wilayahnya per kecamatan dan kelurahan untuk memastikan apakah kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan tatap muka dapat dilakukan.

Gubernur mengharapkan kecamatan yang berada di pedalaman, khususnya yang bebas dari penyebaran Covid-19 dan jauh dari klaster penularan korona agar dapat memulai aktivitas belajar mengajar dengan cara tatap muka.

“Di kabupaten dan kota itu kan pasti ada kecamatan yang jauh-jauh dan bebas dari Covid-19, ya harusnya bisa memulai belajar mengajar tatap muka. Nanti bisa dilihat berapa sekolah yang siap melaksanakan itu,” katanya, Senin (13/7).

Untuk tingkat SMA sederajat, Sugianto mengaku telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kalteng untuk memetakan sekolah yang sekiranya dapat melaksanakan aktivitas belajar mengajar tatap muka.

Sementara untuk tingkat SD hingga SMP sederajat, Gubernur telah menyurati Bupati dan Wali Kota agar melakukan tindak lanjut pemetaan di daerah masing-masing.

“Pemerintah provinsi sudah berikan surat melalui ketua gugus tugas. Suratnya langsung ditujukan kepada daerah masing-masing untuk melihat sekolah yang bisa memulai belajar mengajar seperti biasa,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Mofit Saptono Subagio menyebutkan, dari 14 kabupaten dan kota di provinsi ini hanya Kabupaten Sukamara yang sepenuhnya memungkinkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan.

“Bagi kabupaten yang merah (zona Covid-19, Red) belum bisa sepenuhnya. Namun, kecamatan-kecamatan yang secara geografis jauh dan aman bisa dilaksanakan belajar mengajar tatap muka,” katanya.

Selain harus memerhatikan protokol kesehatan, dalam proses belajar mengajar tatap muka tersebut kepala sekolah tetap harus berkoordinasi dengan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika). Sebut saja camat, polsek, koramil dan fasilitas kesehatan terdekat, dalam hal ini Puskesmas.

“Biasanya Camat, Polsek dan Koramil mendapat data-data lebih awal, adanya dinamika perubahan Covid-19. Misalkan terjadi perubahan, maka semua kegiatan belajar mengajar dapat dihentikan,” ucapnya.

Untuk kabupaten dan kecamatan yang masuk zona hijau, aktivitas belajar tatap muka dapat dimulai setelah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran baru. Untuk itu, semua unsur yang ada di sekolah diminta tidak terlambat masuk.

“Jadi semua ketentuan ini sudah ada aturannya, sehingga saya harapkan semua unsur pendidikan bisa memerhatikannya,” pungkasnya. (sho/fm)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers