SUKAMARA – Masih berstatus sebagai kawasan hutan produksi (HP) membuat program pengembangan di lokasi transmigrasi Pulau Nibung menjadi terkendala. Program dari Pemerintah Pusat tidak bisa masuk, sehingga pemerintah daerah hanya bisa melakukan peningkatan sarana dan prasarana.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sukamara Evi Andriani, status kawasan transmigrasi masuk dalam HP setelah ada perubahan peraturan dari pusat. Padahal sebelumnya adalah area peruntukan lain (APL). Kondisi itu membuat pengembangan sarana dan prasarana menjadi stagnan.
“Memang ada penyerahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Tetapi program pusat tidak bisa masuk karena status kawasan. Begitupun dengan pemerintah daerah tidak bisa menambah sarana dan prasarana, tetapi hanya menjaga dan peningkatan yang sudah ada saja,” jelas Evi beberapa waktu lalu.
Disinggung mengenai jalan menuju lokasi transmigrasi yang sudah dibangun, Evi menjelaskan bahwa jalan tersebut dibangun saat kawasan masih APL, sehingga ditingkatkan secara bertahap oleh instansi teknis terkait. Pihaknya berharap kawasan areal transmigrasi bisa kembali menjadi APL, sehingga tanah yang dibagikan kepada transmigran bisa disertifikatkan dan bisa dikembangkan lagi.
“Gara-gara itu, kesannya seperti tidak diperhatikan oleh pemerintah daerah. Kami masih memberikan perhatian kepada transmigrasi. Kami masih mengusulkan kawasan masuk dalam program Tanah Objek Reformasi Agraria. Mudah-mudahan diterima,” harapnya. (fzr/yit)