SAMPIT— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif. Kedua Raperda itu adalah Raperda produk makanan halal dan higenis serta produk pelestarian budaya lokal.
“Mengajukan dua Raperda itu, dan hari ini disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Kotim, setelah disampaikan kemudian akan dilanjutkan dengan tanggapan atau pemandangan umum masing - masing fraksi, terkait dua Raperda yang diajukan Bapemperda ini,” tegas Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo.
Menurutnya kedua Raperda itu pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat. Seperti Raperda produk makanan higenis dan halal. Perda ini tentunya akan memberikan jaminan dan kepastian akan produk makanan yang beredar itu terutama bersumber dari produk lokal memang higenis dan halal untuk dikonsumsi.
Sebelum ini juga mereka sudah mendapatkan dukungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim.
Sementara itu, berkaitan dengan Raperda kebudayaan lokal, pihaknya memandang perlu ada regulasi yang mengatur secara spesifik mengenai kewajiban dari pemerintah daerah. Agar budaya local ini tidak terkikis oleh budaya luar.
“Ini dilatarbelakangi keprihatinan melihat kondisi budaya lokal daerah ini semakin hilang. Bahkan sekarang mulai diganti - ganti dengan adat budaya dari luar daerah yang notabenenya bukan sebagai identitas,” kata dia.
Menurutnya muatan Perda itu nanti, akan dibahas lebih lanjut. Namun, penekanannya lebih cenderung kepada tugas pemerintah daerah. (ang/dc)