PURUK CAHU - Kantor Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan (Distanik) Kabupaten Murung Raya (Mura), di obok - obok oleh tim Satuan Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura, Selasa (21/7).
Tim yang langsung diketuai oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus ini, langsung melakukan penggeledahan di ruang Kepala Distanik dan sejumlah ruangan di Distanik Mura.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura Suyanto, menyebutkan bahwa penggeledahan ini guna mencari dokumen tambahan, terkait dugaan korupsi ganti rugi lahan warga saat pembebasan lahan guna sebuah proyek pertanian.
Yakni pengadaan tanah untuk Balai Benih Holtikultura (BBH) pada Distanik tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dengan nilai proyek sebesar Rp 3 miliar.
Menurut Kajari dugaan korupsi itu, uang yang seharusnya dibayarkan penuh kepada warga yang berhak menerima atas ganti rugi, namun dipotong oleh oknum Kepala Dinas berinisial GN. Saat ini, GN sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Distanik.
"Atas ada pemotongan pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh tahun anggaran 2015, 2016, 2017 sekitar Rp 256 juta, dari total nilai proyek sekitar Rp 3 miliar rupiah," terang Suyanto.
Dalam kasus ini, Kajari Mura telah menetapkan GN sebagai tersangka. Karena ditemukan adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh GN.
Untuk diketahui, belum genap 1,5 bulan menjabat Kajari Mura Suyanto, telah berhasil menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, dengan menetapkan oknum mantan Kepala Distanik yang kini masih aktif menjadi kepala badan dilingkup Pemkab Mura ini. (rm-103/dc)