PALANGKA RAYA – Seorang wanita berusia lebih setengah abad, Agustin alias Mba Tin, berupaya mengelabui petugas agar tak diringkus terkait kepemilikan narkotika. Dia menyimpan enam paket sabu dalam bra. Upayanya tak berhasil. Warga Jalan Eka Sandehan Palangka Raya itu berhasil diringkus.
Wanita berusia 53 tahun ini diamankan tim khusus Sat Narkoba Polres Palangka bersama barang bukti 6 paket sabu seberat 0,55 gram senilai Rp 2,6 juta, satu lembar kertas, tisu, dan karet gelang.
Dia ditangkap saat sedang asyik bermain judi di warungnya, Sabtu (9/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Diduga Agustin menjual kristal putih tersebut kepada pekerja seks komersial (PSK) dan pengunjung lokalisasi km 12. Polisi masih melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku.
Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Winarko, Minggu (10/4), mengatakan, saat ditangkap, pelaku asyik bermain kartu bersama warga lainnya. ”Kini kita sudah amankan. Pelaku pemain baru,” katanya.
Menurut Winarko, pengungkapan dan keberadaan pelaku di TKP berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan Agustin telah lama menjual sabu. ”Untuk asal sabu kita masih lidik. Berdasarkan pengakuan diambil dari Palangka Raya. Tersangka dikenakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Kotim ini.
Winarko menuturkan, barang haram tersebut dijual pelaku untuk menambah penghasilan keluarganya. ”Walau alasan kebutuhan hidup, tetap melanggar dan proses tindak lanjut,” tegasnya. (daq/ign)